Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2026/PN Btl PAIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PAIJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2.Menyatakan perbaikan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-20102014-0017 tertanggal 21 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama Ibu Kandung yang semula tertulis SOMOWIARJO Alias SANIYEM diperbaiki menjadi SOMOWIYONO adalah sah menurut hukum;

3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;

4.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak