| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 489/Pdt.P/2026/PN Btl | MUHAMMAD ARISKA KHOIRUN NIAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 489/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 21059/IST/2007 tertanggal 26 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara yang semula dari M. ARISKA KHOIRUN NIAM menjadi MUHAMMAD ARISKA KHOIRUN NIAM; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama MUHAMMAD ARISKA KHOIRUN NIAM; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
