| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EKA SAPUTRA Als.EKA Bin.SAFEI pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2018 bertempat di Dusun Sumberan RT.004, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum |