Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ANDREAS OCTAVIANO BAGAS ARYANTO Alias GENDUT Anak Dari ALBERTUS YOYOK HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 453/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4815/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS OCTAVIANO BAGAS ARYANTO Alias GENDUT Anak Dari ALBERTUS YOYOK HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------  Bahwa Terdakwa ANDREAS OCTAVIANO BAGAS ARYANTO Alias GENDUT Anak dari ALBERTUS YOYOK, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik saksi Ahmad Trio Santoso yang beralamat di  Dsn. Bawuran II Rt 06, Kel. Bawuran, Kec. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa melihat story whatsaap saksi Ahmad Trio Santoso yang saat itu memposting ayam dengan caption “CHAM CHAO ONE” kemudian terdakwa berkomentar dengan kata-kata “ITU YANG MANA MAS” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “AMUNISI SIMPANAN” dan terdakwa bertanya lagi dengan kata-kata “DUGI PINTEN MAS” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “WAH KOE KI” kemudian terdakwa di tawari ayam lain, setelah itu terdakwa tanya, “LHA ITU SIAPAN DUGI PINTEN” dan di jawab saksi Ahmad Trio Santoso “LARANG WISEN WIS MENANG 4x (empat kali)” menang dan saat itu terdakwa balas dengan menyebutkan nominal “7 (tujuh) juta up ya” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “ORA NGASI” setelah itu di tawari ayam lain,  namun terdakwa tidak mau.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 saat dirumah, terdakwa mempunyai pemikiran untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso yang pernah ditanyakan oleh terdakwa, namun ternyata harganya mahal, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa sepeda motor merk Honda supra warna hitam No.Pol AB 3462 CZ milik ibunya terdakwa dan terdakwa juga membawa alat berupa palu yang terbuat dari besi. Sesampai di rumah saksi Ahmad Trio Santoso, terdakwa memarkir sepeda motornya di belakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, setelah itu terdakwa berjalan masuk ke halaman rumah saksi Ahmad Trio Santoso. Lalu terdakwa melihat pintu rumah tempat menyimpan ayam sedikit terbuka, sehingga terdakwa langsung mendorong pintu tersebut dan masuk ke  ruangan rumah yang digunakan untuk memelihara ayam. Rumah yang digunakan untuk memelihara ayam masih satu tembok yang sama dengan bangunan tempat tinggal saksi Ahmad Trio Santoso. Kemudian terdakwa melihat ada sekitar 6 (enam) kurungan lalu terdakwa melihat di sebelah pojok terdapat kurungan yang berbeda lalu terdakwa membuka krukup/ penutup kandangnya yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa mengambil ayam tersebut dan  membawa ayam tersebut dengan cara memegangi badan dan leher ayam tersebut dengan kedua tangannya, lalu setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa keluar menuju sepeda motor terdakwa yang sebelumnya diparkir dibelakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa melihat di samping sepeda motornya ada  bagor / karung dan tali plastik, lalu terdakwa memasukkan ayam tersebut ke dalam bagor/karung, kemudian diikat menggunakan tali plastik yang kemudian dibawa oleh terdakwa memakai kiri pada saat mengendarai sepeda motornya untuk meninggalkan rumah saksi Ahmad Trio Santoso langsung menuju ke rumah  terdakwa yang berada di Dsn Sidobali Rt 029, Muja muju, Yogyakarta. Lalu 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang diambil oleh terdakwa di rumah saksi Ahmad Trio Santoso dimasukkan ke dalam kandang. Pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam milik saksi Ahmad Trio Santoso oleh terdakwa dibawa ke tempat kerja di daerah pajangan dan disimpan di tempat kerjanya.

Pada sore hari sekitar pukul 18.12 WIB  terdakwa memposting 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam di akun Facebook ”Andreas Bagas” tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan inbox facebook dari saksi Bagas Putra Aji  yang menanyakan 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah diposting terdakwa, terdakwa membalas: “Serius langsung lanjut WA mas” lalu terdakwa menuliskan nomor WA di inbox facebook. Kemudian saat itu juga terdakwa langsung di whatsaap  oleh saksi Bagas Putra Aji “Mas saya sik ten inbox ono videone gerak e mboten” mengirim video (satu kali terlihat) ayam, lalu di tanya harga nya berapa, dan dijawab “4000” (empat juta rupiah) kemudian di tawar “2,5” (dua setengah juta) terdakwa tidak mau dengan harga di tawar oleh saksi Bagas Putra Aji, sehingga ayam tersebut tidak jadi dijual oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 diamankan pihak kepolisian Polsek Pleret di rumahnya yang beralamat di Prawirodirjan GM 2/473, Rt 045, Rw 014 Prawirodirjan, Yogyakarta.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam untuk dimiliki.

Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Ahmad Trio Santoso.
             Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  Ahmad Trio Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
 
subsidair
 
--------- Bahwa Terdakwa ANDREAS OCTAVIANO BAGAS ARYANTO Alias GENDUT Anak dari ALBERTUS YOYOK, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik saksi Ahmad Trio Santoso yang beralamat di  Dsn. Bawuran II Rt 06, Kel. Bawuran, Kec. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa melihat story whatsaap saksi Ahmad Trio Santoso yang saat itu memposting ayam dengan caption “CHAM CHAO ONE” kemudian terdakwa berkomentar dengan kata-kata “ITU YANG MANA MAS” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “AMUNISI SIMPANAN” dan terdakwa bertanya lagi dengan kata-kata “DUGI PINTEN MAS” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “WAH KOE KI” kemudian terdakwa di tawari ayam lain, setelah itu terdakwa tanya, “LHA ITU SIAPAN DUGI PINTEN” dan di jawab saksi Ahmad Trio Santoso “LARANG WISEN WIS MENANG 4x (empat kali)” menang dan saat itu terdakwa balas dengan menyebutkan nominal “7 (tujuh) juta up ya” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “ORA NGASI” setelah itu di tawari ayam lain,  namun terdakwa tidak mau.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 saat dirumah, terdakwa mempunyai pemikiran untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso yang pernah ditanyakan oleh terdakwa, namun ternyata harganya mahal, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa sepeda motor merk Honda supra warna hitam No.Pol AB 3462 CZ milik ibunya terdakwa dan terdakwa juga membawa alat berupa palu yang terbuat dari besi. Sesampai di rumah saksi Ahmad Trio Santoso, terdakwa memarkir sepeda motornya di belakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, setelah itu terdakwa berjalan masuk ke halaman rumah saksi Ahmad Trio Santoso. Lalu terdakwa melihat pintu rumah tempat menyimpan ayam sedikit terbuka, sehingga terdakwa langsung mendorong pintu tersebut dan masuk ke  ruangan rumah yang digunakan untuk memelihara ayam. Rumah yang digunakan untuk memelihara ayam masih satu tembok yang sama dengan bangunan tempat tinggal saksi Ahmad Trio Santoso. Kemudian terdakwa melihat ada sekitar 6 (enam) kurungan lalu terdakwa melihat di sebelah pojok terdapat kurungan yang berbeda lalu terdakwa membuka krukup/ penutup kandangnya yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa mengambil ayam tersebut dan  membawa ayam tersebut dengan cara memegangi badan dan leher ayam tersebut dengan kedua tangannya, lalu setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa keluar menuju sepeda motor terdakwa yang sebelumnya diparkir dibelakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa melihat di samping sepeda motornya ada  bagor / karung dan tali plastik, lalu terdakwa memasukkan ayam tersebut ke dalam bagor/karung, kemudian diikat menggunakan tali plastik yang kemudian dibawa oleh terdakwa memakai kiri pada saat mengendarai sepeda motornya untuk meninggalkan rumah saksi Ahmad Trio Santoso langsung menuju ke rumah  terdakwa yang berada di Dsn Sidobali Rt 029, Muja muju, Yogyakarta. Lalu 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang diambil oleh terdakwa di rumah saksi Ahmad Trio Santoso dimasukkan ke dalam kandang. Pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam milik saksi Ahmad Trio Santoso oleh terdakwa dibawa ke tempat kerja di daerah pajangan dan disimpan di tempat kerjanya.

Pada sore hari sekitar pukul 18.12 WIB  terdakwa memposting 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam di akun Facebook ”Andreas Bagas” tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan inbox facebook dari saksi Bagas Putra Aji  yang menanyakan 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah diposting terdakwa, terdakwa membalas: “Serius langsung lanjut WA mas” lalu terdakwa menuliskan nomor WA di inbox facebook. Kemudian saat itu juga terdakwa langsung di whatsaap  oleh saksi Bagas Putra Aji “Mas saya sik ten inbox ono videone gerak e mboten” mengirim video (satu kali terlihat) ayam, lalu di tanya harga nya berapa, dan dijawab “4000” (empat juta rupiah) kemudian di tawar “2,5” (dua setengah juta) terdakwa tidak mau dengan harga di tawar oleh saksi Bagas Putra Aji, sehingga ayam tersebut tidak jadi dijual oleh terdakwa.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 diamankan pihak kepolisian Polsek Pleret di rumahnya yang beralamat di Prawirodirjan GM 2/473, Rt 045, Rw 014 Prawirodirjan, Yogyakarta.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam untuk dimiliki.

Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Ahmad Trio Santoso.
             Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  Ahmad Trio Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

      
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya