| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 453/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.SARI NUR HAYATI, S.H 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
ANDREAS OCTAVIANO BAGAS ARYANTO Alias GENDUT Anak Dari ALBERTUS YOYOK HARYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 453/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4815/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa melihat story whatsaap saksi Ahmad Trio Santoso yang saat itu memposting ayam dengan caption “CHAM CHAO ONE” kemudian terdakwa berkomentar dengan kata-kata “ITU YANG MANA MAS” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “AMUNISI SIMPANAN” dan terdakwa bertanya lagi dengan kata-kata “DUGI PINTEN MAS” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “WAH KOE KI” kemudian terdakwa di tawari ayam lain, setelah itu terdakwa tanya, “LHA ITU SIAPAN DUGI PINTEN” dan di jawab saksi Ahmad Trio Santoso “LARANG WISEN WIS MENANG 4x (empat kali)” menang dan saat itu terdakwa balas dengan menyebutkan nominal “7 (tujuh) juta up ya” dan di jawab oleh saksi Ahmad Trio Santoso “ORA NGASI” setelah itu di tawari ayam lain, namun terdakwa tidak mau. Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 saat dirumah, terdakwa mempunyai pemikiran untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso yang pernah ditanyakan oleh terdakwa, namun ternyata harganya mahal, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa sepeda motor merk Honda supra warna hitam No.Pol AB 3462 CZ milik ibunya terdakwa dan terdakwa juga membawa alat berupa palu yang terbuat dari besi. Sesampai di rumah saksi Ahmad Trio Santoso, terdakwa memarkir sepeda motornya di belakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, setelah itu terdakwa berjalan masuk ke halaman rumah saksi Ahmad Trio Santoso. Lalu terdakwa melihat pintu rumah tempat menyimpan ayam sedikit terbuka, sehingga terdakwa langsung mendorong pintu tersebut dan masuk ke ruangan rumah yang digunakan untuk memelihara ayam. Rumah yang digunakan untuk memelihara ayam masih satu tembok yang sama dengan bangunan tempat tinggal saksi Ahmad Trio Santoso. Kemudian terdakwa melihat ada sekitar 6 (enam) kurungan lalu terdakwa melihat di sebelah pojok terdapat kurungan yang berbeda lalu terdakwa membuka krukup/ penutup kandangnya yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa mengambil ayam tersebut dan membawa ayam tersebut dengan cara memegangi badan dan leher ayam tersebut dengan kedua tangannya, lalu setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa keluar menuju sepeda motor terdakwa yang sebelumnya diparkir dibelakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa melihat di samping sepeda motornya ada bagor / karung dan tali plastik, lalu terdakwa memasukkan ayam tersebut ke dalam bagor/karung, kemudian diikat menggunakan tali plastik yang kemudian dibawa oleh terdakwa memakai kiri pada saat mengendarai sepeda motornya untuk meninggalkan rumah saksi Ahmad Trio Santoso langsung menuju ke rumah terdakwa yang berada di Dsn Sidobali Rt 029, Muja muju, Yogyakarta. Lalu 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang diambil oleh terdakwa di rumah saksi Ahmad Trio Santoso dimasukkan ke dalam kandang. Pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam milik saksi Ahmad Trio Santoso oleh terdakwa dibawa ke tempat kerja di daerah pajangan dan disimpan di tempat kerjanya. Pada sore hari sekitar pukul 18.12 WIB terdakwa memposting 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam di akun Facebook ”Andreas Bagas” tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan inbox facebook dari saksi Bagas Putra Aji yang menanyakan 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah diposting terdakwa, terdakwa membalas: “Serius langsung lanjut WA mas” lalu terdakwa menuliskan nomor WA di inbox facebook. Kemudian saat itu juga terdakwa langsung di whatsaap oleh saksi Bagas Putra Aji “Mas saya sik ten inbox ono videone gerak e mboten” mengirim video (satu kali terlihat) ayam, lalu di tanya harga nya berapa, dan dijawab “4000” (empat juta rupiah) kemudian di tawar “2,5” (dua setengah juta) terdakwa tidak mau dengan harga di tawar oleh saksi Bagas Putra Aji, sehingga ayam tersebut tidak jadi dijual oleh terdakwa. Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Ahmad Trio Santoso. -------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 saat dirumah, terdakwa mempunyai pemikiran untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso yang pernah ditanyakan oleh terdakwa, namun ternyata harganya mahal, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa sepeda motor merk Honda supra warna hitam No.Pol AB 3462 CZ milik ibunya terdakwa dan terdakwa juga membawa alat berupa palu yang terbuat dari besi. Sesampai di rumah saksi Ahmad Trio Santoso, terdakwa memarkir sepeda motornya di belakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, setelah itu terdakwa berjalan masuk ke halaman rumah saksi Ahmad Trio Santoso. Lalu terdakwa melihat pintu rumah tempat menyimpan ayam sedikit terbuka, sehingga terdakwa langsung mendorong pintu tersebut dan masuk ke ruangan rumah yang digunakan untuk memelihara ayam. Rumah yang digunakan untuk memelihara ayam masih satu tembok yang sama dengan bangunan tempat tinggal saksi Ahmad Trio Santoso. Kemudian terdakwa melihat ada sekitar 6 (enam) kurungan lalu terdakwa melihat di sebelah pojok terdapat kurungan yang berbeda lalu terdakwa membuka krukup/ penutup kandangnya yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah di posting oleh saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa mengambil ayam tersebut dan membawa ayam tersebut dengan cara memegangi badan dan leher ayam tersebut dengan kedua tangannya, lalu setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa keluar menuju sepeda motor terdakwa yang sebelumnya diparkir dibelakang rumah saksi Ahmad Trio Santoso, lalu terdakwa melihat di samping sepeda motornya ada bagor / karung dan tali plastik, lalu terdakwa memasukkan ayam tersebut ke dalam bagor/karung, kemudian diikat menggunakan tali plastik yang kemudian dibawa oleh terdakwa memakai kiri pada saat mengendarai sepeda motornya untuk meninggalkan rumah saksi Ahmad Trio Santoso langsung menuju ke rumah terdakwa yang berada di Dsn Sidobali Rt 029, Muja muju, Yogyakarta. Lalu 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang diambil oleh terdakwa di rumah saksi Ahmad Trio Santoso dimasukkan ke dalam kandang. Pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam milik saksi Ahmad Trio Santoso oleh terdakwa dibawa ke tempat kerja di daerah pajangan dan disimpan di tempat kerjanya. Pada sore hari sekitar pukul 18.12 WIB terdakwa memposting 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam di akun Facebook ”Andreas Bagas” tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan inbox facebook dari saksi Bagas Putra Aji yang menanyakan 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam yang pernah diposting terdakwa, terdakwa membalas: “Serius langsung lanjut WA mas” lalu terdakwa menuliskan nomor WA di inbox facebook. Kemudian saat itu juga terdakwa langsung di whatsaap oleh saksi Bagas Putra Aji “Mas saya sik ten inbox ono videone gerak e mboten” mengirim video (satu kali terlihat) ayam, lalu di tanya harga nya berapa, dan dijawab “4000” (empat juta rupiah) kemudian di tawar “2,5” (dua setengah juta) terdakwa tidak mau dengan harga di tawar oleh saksi Bagas Putra Aji, sehingga ayam tersebut tidak jadi dijual oleh terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 diamankan pihak kepolisian Polsek Pleret di rumahnya yang beralamat di Prawirodirjan GM 2/473, Rt 045, Rw 014 Prawirodirjan, Yogyakarta. Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) ekor ayam jago kontes warna merah dengan kaki warna hitam tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Ahmad Trio Santoso. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
