Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2021/PN Btl Nur Subiyantoro S.I.Kom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Subiyantoro S.I.Kom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang semula bernama RAHMI SRI UTAMI menjadi INTAN NUGRAHENI SUBIYANTORO;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dalam kutipan akta kelahiran nomor : 3404-LT-01062015-0009 tertanggal 1 juni 2015 dari RAHMI SRI UTAMI menjadi INTAN NUGRAHAENI SUBIYANTORO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak