Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2019/PN Btl 1.Florentius Mardjana
2.ANASTASIA MASIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Florentius Mardjana
2ANASTASIA MASIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk merubah nama para pemohon yang semula  FLORENTIUS SUMARDJANA menjadi FLORENTIUS MARDJANA dan ANASTASIA MASIJEM menjadi ANASTASIA MASIYEM.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama para pemohon dalam Akta Perkawinan Nomor  : 100/1972  tertanggal 01 Nopember 1972 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Bantul dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 1973 menjadi FLORENTIUS MARDJANA dan ANASTASIA MASIYEM.

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak