Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
PAMUNGKAS Alias UNGGAS Bin (Alm) SLAMET Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 347/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3821/M.4.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAMUNGKAS Alias UNGGAS Bin (Alm) SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------------------- Bahwa  ia terdakwa  PAMUNGKAS ALS. UNGGAS  BIN ALS, SLAMET , pada hari Minggu  tanggal 11 Februari  2024  sekira pukul 19.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam   bulan Februari 2024  , bertempat  di Neco  DK. Neco   Rt. 002  Fs. Sabdodadi   Kec. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari  Minggu tanggal 11 februari 2024 , terdakwa PAMUNGKAS als. UNGGAS BIN ALM. SLAMET  menghubungi  sdr. RINA APRILIAWATI via Massanger Facebook menanyakan  mengenai dagangan  sepeda motor kepada saksi korban LILIK PURNOMO, selanjutnya saat itu  Sdri. RINA APRILIAWATI menjawab kalau saksi LILIK PURNOMO mempunyai dagangan Sepeda Motor Merk SUZUKI SHOGUN dan YAMAHA JUPITER,selanjutnya terdakwa  PAMUNGKAS menanyakan  detailnya Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dan juga  meminta foto sepeda motornya Yamaha yupiter  tersebut, selanjuthya saksi RINA APRILIAWATI kemudian mengirim foto Sepeda Motor Yamaha Yupiter  sesuai yang diminta oleh terdakwa   PAMUNGKAS, selanjutnya  Setelah dikirimi foto Sepeda Motor , terdakwa  PAMUNGKAS menanyakan harga Sepeda Motor Yamaha Yupiter  dan juga  minusnya sepeda motor tersebut, selanjutnya saat itu sdr. RINA PARILIAWATI  memberitahu bahwa harga sepeda Motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa. PAMUNGKAS mengajukan penawaran sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu tawaran dinaikan  lagi menjadi Rp. 2.700.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), dan menaikkan tawaran lagi menjadi Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah),selanjutnya terdakwa dan saksi korban  LILIK PURNOMO sepakat bahwa  terdakwa akan membeli sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp.3.000.000, selanjutnya terdakwa  mengatakan kalau akan mengecek dulu sepeda motor  tersebut,kemudian  selang 55 ( lima puluh lima ) menit,terdakwa  PAMUNGKAS sudah sampai di Rumah saksi LILIK PURNOMO yang beralamtkan di Dsn. Neco. Dk. Neco, Rt. 002, Ds. Sabdodadi, Kec. Bantul, Kab. Bantul, Kemudian  terdakwa di perlihatkan sepeda motor JUPITER oleh saksi  LILIK PURNOMO dan saksi  RINA APRILIAWATI,  setelah itu terdakwa  minta ijin kepada saksi LILIK PURNOMO untuk mencobanya terlebih dahulu dengan mengatakan” TAK JAJAL E SIK YO MOTOR E, YEN KEPENAK TUMPAKANE MENGKO LANGSUNG TAK BAYARI “ ( TAK COBA DULU YA, JIKA NYAMAN TUMPAKANNYA NANTI LANGSUNG SAYA BAYAR. “.) selanjutnya saksi  LILIK PURNOMO Memberikan kunci kontaknya  sepeda motor Yamaha Yupiter  warna biru  Nopol. AB 3884 CI  kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut  dan menuju ke daerah Magelang. Selanjutya  terdakwa menjual sepeda motor Yamaha Yupiter  warna biru Nopol. AB 3884CI secara online diMarket Palace  kepada seseorang  yang bernama WAHYU, selanjutnya mereka sepakat untuk barter sepeda motor merk JUPITER tersebut dengan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V5 warna hitam  dan uang senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)  selanjutnya uang senilai Rp. 600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli HP merk SONY seharga Rp. 450.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu HP merk SONY tersebut saya jual kembali secara Online dan terjual seharga Rp. 350.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut saya gunakan unruk kebutuhan sehari- hari saya.
  • Bahwa terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS menjual sepeda motor Yamaha Yupiter  warna Biru Nopol. 3884 CI tahun 2005  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi LILIK PURNOMO selaku pemilknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LILIK PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500..000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
------------Perbuatan  terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS  BIN ALS, SLAMET sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP-------------------
 
ATAU
 
Kedua:
 
----------- Bahwa  ia terdakwa  PAMUNGKAS ALS. UNGGAS  BIN ALS, SLAMET , pada hari Minggu  tanggal 11 Februari  2024  sekira pukul 19.30 Wib   atau setidak-tidaknya p[ada waktu lain  dalam   bulan Februari 2024  , bertempat  di Neco  DK. Neco   Rt. 002  Fs. Sabdodadi   Kec. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut:
 

  • Bahwa awalnya pada hari  Minggu tanggal 11 februari 2024 , terdakwa PAMUNGKAS als. UNGGAS BIN ALM. SLAMET  menghubungi  sdr. RINA APRILIAWATI via Massanger Facebook menanyakan  mengenai dagangan  sepeda motor saksi korban LILIK PURNOMO, selanjutnya saat itu  Sdri. RINA APRILIAWATI menjawab kalau suaminya  yaitu  saksi LILIK PURNOMO mempunyai dagangan Sepeda Motor Merk SUZUKI SHOGUN dan YAMAHA JUPITER,selanjutnya terdakwa  PAMUNGKAS menanyakan  detailnya Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dan juga  meminta foto sepeda motornya Yamaha yupiter  tersebut, selanjuthya saksi RINA APRILIAWATI kemudian mengirim foto Sepeda Motor Yamaha Yupiter  sesuai yang diminta oleh terdakwa   PAMUNGKAS, selanjutnya terdakwa PAMUNGKAS  menyampaikan  kepada saksi RINA  kalau  tertarik untuk membeli  sepeda motor Yamaha Yupiter lalu menanyakan harga Sepeda Motor Yamaha Yupiter  dan juga  minusnya sepeda motor tersebut, selanjutnya saat itu sdr. RINA PARILIAWATI  memberitahu bahwa harga sepeda Motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya  seteklah terjadi tawar menawar harga lalu disepakati kalau terdakwa akan membeli  sepeda motor Yamaha Yupiter   tersebut sebesar Rp. 3.000.000,-  selanjutnya selang beberapa saat terdakwa kemudian datang kerumah saksi korban LILIK PURNOMO di Dsn. Neco  Bantul, selanjutnya  terdakwa  diperlihatkan sepada motor Yamaha Yupiter  warna biru Nopol . AB 3884 CI oleh saksi LILIK , kemudian setelah itu terdakwa  minta ijin kepada saksi LILIK PURNOMO untuk mencobanya terlebih dahulu dengan mengatakan” TAK JAJAL E SIK YO MOTOR E, YEN KEPENAK TUMPAKANE MENGKO LANGSUNG TAK BAYARI “ ( TAK COBA DULU YA, JIKA NYAMAN TUMPAKANNYA NANTI LANGSUNG SAYA BAYAR. “.)selanjutnya karena saksi korban sudah merasa percaya dengan terdakwa  kalau terdakwa akan membelli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- maka saksi  korban menjadi tergerak hatinya  untuk menyerahkan sepeda motor Yamaha Yupiter   untuk di coba  oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa kemudian membawa  pergi sepeda motor milik saksi  korban tersebut  menuju ke Magelang lalu  sepeda motor Yamaha Yupiter  warna Biru Nopol. 3884 CI tahun 2005 terdakwa  berterkan  dengan barang berupa dengan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V5 warna hitam  dan uang senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupuah) tanpa sepengetahuan  saksi korban selaku pemiliknya, selanjutnya uang hasil pnjualan tersebut Trdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS menjual sepeda motor Yamaha Yupiter  warna Biru Nopol. 3884 CI tahun 2005  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi LILIK PURNOMO selaku pemilknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LILIK PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
----------------------------------Perbuatan  terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS  bin alm. SLAMET sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya