| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SYAMSUDIN CATUR PUTRA Als CATUR pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 Sekira pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2019, bertempat di Pinggir Jalan Kampung di Dusun Kaliputih Rt 040 Desa Pendowoharjo Kec.Sewon Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar tau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal dari Saksi Pamungkas dan Saksi Herman ( Keduanya anggota Polri yang ditugaskan di BNNP DIY) mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika (peredaran gelap narkotika). Kemudian atas dasar informasi tersebut Saksi Pamungkas dan Saksi Herman bersama dengan team melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya mendapatkan informasi jika orang yang akan melakukan transaksi narkoba (peredaran gelap narkotika) tersebut yaitu terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR yang berdomisili di daerah Pakualaman Yogyakarta.
- Bahwa Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan surveilence terhadap yang bersangkutan Terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR. Dan pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul pukul 23.50 Wib, didapatkan informasi jika terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR akan melakukan transaksi narkotika (peredaran gelap narkotika). Sampai akhirnya dilakukan pengintaian terhadap Terdakwa sampai di daerah Bantul dan masuk ke dalam kampung di Dusun Kaliputih Rt 040 Desa Pendowoharjo Kec.Sewon Kab Bantul dan berhenti di jalan. Dan pada saat didatangi oleh Saksi Pamungkas dan Saksi Herman beserta team, terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR sedang mencari sesuatu di pinggir jalan kampung tepatnya di dekat cor bis sambil menggunakan bantuan cahaya senter dari Handphone (HP) yang dibawa oleh terdakwa. Dan saat melihat ada yang datang terdkawa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke tempat yang bersangkutan memarkir sepeda motornya. Tepat di dekat terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR memarkir sepeda motornya tersebut saksi Pamungkas dan saksi Herman mengamankan yang bersangkutan.
- Bahwa Dan pada saat itu terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR sempat berkelit / tidak mengaku perihal terdakwa di tempat tersebut terkait peredaran gelap narkotika tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan HP milik terdakwa, dan mendapati komunikasi antatra terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR dengan orang lain dimana nomor simcard orang yang berada di HP Terdakwa Catur tersebut diberi nama SUTRIS ( Terdakwa dalam perkara terpisah). Dimana Dari hail pembicaraan tersebut intinya terdakwa Catur disuruh oleh sdra Sutris untuk mengambil paketan sabu yang ditaruh di dekat sebuah cor bis di pinggir jalan kampung, dan terdakwa Catur oleh saksi Sutris dipandu (diberi ancer-ancer melalui komunikasi HP tersebut). Kemudian setelah mengetahui ancer-ancer tersebut menyuruh terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR untuk mencari dan mengambil langsung paketan sabu tersebut. Dan akhirnya terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR menemukan paketan sabu tersebut, dimana paketan sabu tersebut diselipkan di rerumputan (rumput) di dekat/disamping cor bis yang ada di pinggir jalan kampung. Dan paketan sabu tersebut berada dalam plastik klip kecil dan di bungkus dengan tisu kemudian di lakban (dengan menggunakan lakban warna hitam).
- Bahwa dalam introgasi singkat yang dilakukan saksi Herman dan sksi Pamungkas terhadap terdakwa, tedakwa menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam seri 4X yang didalamnya ada simcard XL dengan nomor 087734085517, adalah benar HP tersebut milik Terdakwa. Dan HP tersebut yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi melalui aplikasi telegram dengan Saksi PRIYANTO SUTRISO Alias JAMBUL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang ditangani oleh BNNP DIY). Selain itu Terdakwa menerangkan paketan sabu tersebut akan terdakwa edarkan kembali sesuai petunjuk dari Saksi Jambul yaitu jika paketan sabu tersebut sudah berada di tangan terdakwa, maka akan Terdakwa simpan dahulu. Baru kemudian tedakwa menunggu instruksi/petunjuk lebih lanjut dari Saksi Jambul, seperti Misalnya paketan tersebut disuruh untuk mengambil jadi paketan, dan selanjutnya untuk di taruh di alamat sesuai petunjuk dari Saksi Jambul.
- Bahwa setelah paketan Nakotika jenis sabu tersebut berada di tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil upah dulu ( upah terdakwa dalam mengambil paketan sabu tersebut). Upah tersebut berupa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 0,5 gram untuk terdakwa gunakan seniri . dan selanjutnya terdakwa menunggu petunjuk dari saksi Sutrisno Als Jambul untuk pindah alamat.
- Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi Pamungkas dan saksi Herman paketan sabu yang terdakwa order dari Saksi Jambul tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram.
- Bahwa Selanjutnya kami membawa Terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR berikut sepeda motor yang dia pergunakan pada saat itu ke kantor BNNP DIY untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441 /04022 / C.3, tanggal 30 September 2019 yang di tandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr.Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST,MT serta diketahui ole Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari,SKM.,M.kes memperoleh kesimpulan bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR Bin (Alm) KOMARUDIN adalah mengandung METAMFETAMINA seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasal narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika BNN Provisi DI. Yogyakarta Nomor : B/2957/IX/Kb/Rh.08/2019/BNNP DIY Tertanggal 20 September 2019 memperoleh kesimpulan bahwa terdakwa tidak terdekteksi (-) Mengkonsumsi Narkotika
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SYAMSUDIN CATUR PUTRA Als CATUR pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 Sekira pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2019, bertempat di Pinggir Jalan Kampung di Dusun Kaliputih Rt 040 Desa Pendowoharjo Kec.Sewon Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melwan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Saksi Pamungkas dan Saksi Herman ( Keduanya anggota Polri yang ditugaskan di BNNP DIY) mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika (peredaran gelap narkotika). Kemudian atas dasar informasi tersebut Saksi Pamungkas dan Saksi Herman bersama dengan team melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya mendapatkan informasi jika orang yang akan melakukan transaksi narkoba (peredaran gelap narkotika) tersebut yaitu terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR yang berdomisili di daerah Pakualaman Yogyakarta.
- Bahwa Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan surveilence terhadap yang bersangkutan Terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR. Dan pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul pukul 23.50 Wib, didapatkan informasi jika terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR akan melakukan transaksi narkotika (peredaran gelap narkotika). Sampai akhirnya dilakukan pengintaian terhadap Terdakwa sampai di daerah Bantul dan masuk ke dalam kampung di Dusun Kaliputih Rt 040 Desa Pendowoharjo Kec.Sewon Kab Bantul dan berhenti di jalan. Dan pada saat didatangi oleh Saksi Pamungkas dan Saksi Herman beserta team, terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR sedang mencari sesuatu di pinggir jalan kampung tepatnya di dekat cor bis sambil menggunakan bantuan cahaya senter dari Handphone (HP) yang dibawa oleh terdakwa dan setelah itu mengambil paketan sabu tersebut diselipkan di rerumputan (rumput) di dekat/disamping cor bis yang ada di pinggir jalan kampong Dusun Kaliputih. Dan paketan sabu tersebut berada dalam plastik klip kecil dan di bungkus dengan tisu kemudian di lakban (dengan menggunakan lakban warna hitam) berada dalam penguasaan Terdakwa, terdakwa melihat ada yang datang terdkawa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke tempat yang bersangkutan memarkir sepeda motornya. Tepat di dekat terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR memarkir sepeda motornya tersebut saksi Pamungkas dan saksi Herman mengamankan yang bersangkutan.
- Bahwa Terdakwa sempat menerangkan kepada saksi Pamungkas dan saksi Herman paketan sabu yang terdakwa order dari Saksi Jambul tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441 /04022 / C.3, tanggal 30 September 2019 yang di tandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr.Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST,MT serta diketahui ole Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari,SKM.,M.kes memperoleh kesimpulan bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR Bin (Alm) KOMARUDIN adalah mengandung METAMFETAMINA seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika BNN Provisi DI. Yogyakarta Nomor : B/2957/IX/Kb/Rh.08/2019/BNNP DIY Tertanggal 20 September 2019 memperoleh kesimpulan bahwa terdakwa tidak terdekteksi (-) Mengkonsumsi Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasal narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..-------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SYAMSUDIN CATUR PUTRA Als CATUR pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 Sekira pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2019, bertempat di Pinggir Jalan Kampung di Dusun Kaliputih Rt 040 Desa Pendowoharjo Kec.Sewon Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melwan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Saksi Pamungkas dan Saksi Herman ( Keduanya anggota Polri yang ditugaskan di BNNP DIY) mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika (peredaran gelap narkotika). Kemudian atas dasar informasi tersebut Saksi Pamungkas dan Saksi Herman bersama dengan team melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya mendapatkan informasi jika orang yang akan melakukan transaksi narkoba (peredaran gelap narkotika) tersebut yaitu terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR yang berdomisili di daerah Pakualaman Yogyakarta.
- Bahwa Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan surveilence terhadap yang bersangkutan Terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR. Dan pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul pukul 23.50 Wib, didapatkan informasi jika terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR akan melakukan transaksi narkotika (peredaran gelap narkotika). Sampai akhirnya dilakukan pengintaian terhadap Terdakwa sampai di daerah Bantul dan masuk ke dalam kampung di Dusun Kaliputih Rt 040 Desa Pendowoharjo Kec.Sewon Kab Bantul dan berhenti di jalan. Dan pada saat didatangi oleh Saksi Pamungkas dan Saksi Herman beserta team, terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR sedang mencari sesuatu di pinggir jalan kampung tepatnya di dekat cor bis sambil menggunakan bantuan cahaya senter dari Handphone (HP) yang dibawa oleh terdakwa dan setelah itu mengambil paketan sabu tersebut diselipkan di rerumputan (rumput) di dekat/disamping cor bis yang ada di pinggir jalan kampong Dusun Kaliputih. Dan paketan sabu tersebut berada dalam plastik klip kecil dan di bungkus dengan tisu kemudian di lakban (dengan menggunakan lakban warna hitam) berada dalam penguasaan Terdakwa, terdakwa melihat ada yang datang terdkawa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke tempat yang bersangkutan memarkir sepeda motornya. Tepat di dekat terdakwa MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR memarkir sepeda motornya tersebut saksi Pamungkas dan saksi Herman mengamankan yang bersangkutan.
- Bahwa setelah paketan Nakotika jenis sabu tersebut berada di tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil upah dulu ( upah terdakwa dalam mengambil paketan sabu tersebut). Upah tersebut berupa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 0,5 gram untuk terdakwa gunakan seniri . dan selanjutnya terdakwa menunggu petunjuk dari saksi Sutrisno Als Jambul untuk pindah alamat.
- Bahwa Terdakwa sempat menerangkan kepada saksi Pamungkas dan saksi Herman paketan sabu yang terdakwa order dari Saksi Jambul tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441 /04022 / C.3, tanggal 30 September 2019 yang di tandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr.Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST,MT serta diketahui ole Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari,SKM.,M.kes memperoleh kesimpulan bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMAD SYAMSUDDIN CATUR PUTRA Alias CATUR Bin (Alm) KOMARUDIN adalah mengandung METAMFETAMINA seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasal narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 115 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. |