Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Astri Wulandari S.H
2.Meladissa Arwasari, SH
Ardi Nugroho bin Sabar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 986/M.4.12.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari S.H
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardi Nugroho bin Sabar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa Terdakwa Ardi Nugroho bin Sabar pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa main ke rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, saat itu saksi Anto Purnomo alias Thokthok mengatakan “sekarang jadwalmu periksa kan, sana berangkat”, lalu terdakwa menjawab “saya baru tidak ada dana mas” kemudian saksi Anto Purnomo alias Thokthok berkata “yang penting berangkat dulu, nanti kalua sudah sampai saya transfer”, selanjutnya terdakwa berangkat ke Apotek Laris Farma yang beralamat di Nitiprayan RT 003, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul untuk periksa ke dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp.KJ.
  • Bahwa sampai di Apotek Laris, terdakwa memberitahu saksi Anto Purnomo alias Thokthok melalui whatsapp jika terdakwa sudah sampai, kemudian saksi Anto Purnomo alias Thokthok langsung mentransfer uang sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun aplikasi Dana milik terdakwa dengan nomor 089683086655, setelah itu terdakwa periksa dengan dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp.KJ, namun sebelum periksa membayar sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan transfer melalui aplikasi Dana.
  • Bahwa setelah periksa terdakwa kemudian disuruh oleh dokter untuk menebus obat di Apotek Laris Farma, selanjutnya terdakwa menuju apotek dan menunjukkan kartu pasien serta KTP dan mengatakan kepada petugas apotek hendak menebus obat, setelah itu terdakwa diminta membayar terlebih dahulu sebesar Rp. 363.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Dana, setelah menunggu beberapa menit terdakwa kemudian mengambil obat hasil periksa berupa Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, Alprazolam 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 15 (lima belas) tablet.
  • Bahwa setelah memperoleh obat tersebut terdakwa menuju rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dan menyerahkan Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, Alprazolam 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 15 (lima belas) tablet kepada saksi Anto Purnomo alias Thokthok selanjutnya terdakwa diberi 5 (lima) tablet Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg dan 5 (lima) tablet Alprazolam 1 mg oleh saksi Anto Purnomo alias Thokthok sebagai upah karena terdakwa sudah periksa dan memperoleh obat.
  • Bahwa semua upah berupa 5 (lima) tablet Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg dan 5 (lima) tablet Alprazolam 1 mg yang terdakwa terima dari saksi Anto Purnomo alias Thokthok sudah habis terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.15 wib saksi Anto Purnomo alias Thokthok ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul di rumahnya yang beralamat di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 25 (dua puluh lima) tablet Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah diinterogasi oleh petugas saksi Anto Purnomo alias Thokthok mengaku mendapatkan 25 (dua puluh lima) tablet Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib bertempat di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang bermain di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok oleh saksi Danang Irawan dan saksi Agung Kunta Wardana dari Satresnarkoba Polres Bantul, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Pasien atasnama Ardi Nugroho dari Praktek Dokter Mandiri dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp.KJ dan Kartu Kontrol dari Apotek Laris Farma atas nama Ardi Nugroho.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil yang disita dari saksi Anto Purnomo alias Thokthok yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor R/400.7.5/153/D13.1 tanggal 13 Februari 2025 dengan kesimpulan : Barang Bukti No.B/15/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002597/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang dalam menyalurkan psikotropika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------

Atau

Kedua :

------------ Bahwa Terdakwa Ardi Nugroho bin Sabar pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa main ke rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, saat itu saksi Anto Purnomo alias Thokthok mengatakan “sekarang jadwalmu periksa kan, sana berangkat”, lalu terdakwa menjawab “saya baru tidak ada dana mas” kemudian saksi Anto Purnomo alias Thokthok berkata “yang penting berangkat dulu, nanti kalua sudah sampai saya transfer”, selanjutnya terdakwa berangkat ke Apotek Laris Farma yang beralamat di Nitiprayan RT 003, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul untuk periksa ke dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp.KJ.
  • Bahwa sampai di Apotek Laris, terdakwa memberitahu saksi Anto Purnomo alias Thokthok melalui whatsapp jika terdakwa sudah sampai, kemudian saksi Anto Purnomo alias Thokthok langsung mentransfer uang sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun aplikasi Dana milik terdakwa dengan nomor 089683086655, setelah itu terdakwa periksa dengan dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp.KJ, namun sebelum periksa membayar sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan transfer melalui aplikasi Dana.
  • Bahwa setelah periksa terdakwa kemudian disuruh oleh dokter untuk menebus obat di Apotek Laris Farma, selanjutnya terdakwa menuju apotek dan menunjukkan kartu pasien serta KTP dan mengatakan kepada petugas apotek hendak menebus obat, setelah itu terdakwa diminta membayar terlebih dahulu sebesar Rp. 363.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi Dana, setelah menunggu beberapa menit terdakwa kemudian mengambil obat hasil periksa berupa Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, Alprazolam 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 15 (lima belas) tablet.
  • Bahwa setelah memperoleh obat tersebut terdakwa menuju rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dan menyerahkan Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet, Alprazolam 1 mg sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 15 (lima belas) tablet kepada saksi Anto Purnomo alias Thokthok selanjutnya terdakwa diberi 5 (lima) tablet Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg dan 5 (lima) tablet Alprazolam 1 mg oleh saksi Anto Purnomo alias Thokthok sebagai upah karena terdakwa sudah periksa dan memperoleh obat.
  • Bahwa semua upah berupa 5 (lima) tablet Arkine Trihexyphenidyl HCL 2 mg dan 5 (lima) tablet Alprazolam 1 mg yang terdakwa terima dari saksi Anto Purnomo alias Thokthok sudah habis terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.15 wib saksi Anto Purnomo alias Thokthok ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul di rumahnya yang beralamat di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 25 (dua puluh lima) tablet Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah diinterogasi oleh petugas saksi Anto Purnomo alias Thokthok mengaku mendapatkan 25 (dua puluh lima) tablet Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib bertempat di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok di Dusun Klisat, Gunturan RT 004, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang bermain di rumah saksi Anto Purnomo alias Thokthok oleh saksi Danang Irawan dan saksi Agung Kunta Wardana dari Satresnarkoba Polres Bantul, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Pasien atasnama Ardi Nugroho dari Praktek Dokter Mandiri dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp.KJ dan Kartu Kontrol dari Apotek Laris Farma atas nama Ardi Nugroho.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil yang disita dari saksi Anto Purnomo alias Thokthok yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor R/400.7.5/153/D13.1 tanggal 13 Februari 2025 dengan kesimpulan : Barang Bukti No.B/15/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002597/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang dalam menyerahkan psikotropika.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya