| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | DONNA CYNTIA DEWI, SH., M.Kn | | 2 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | RR. Dian Astikasari, SE | | 3 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Julian Nisa Fajrria | | 4 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Fungki Hasari | | 5 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Camelia Tungga Dewi, SE | | 6 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Meika Sari | | 7 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Lidia Asrida | | 8 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Lilis Iswantiningsih | | 9 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Trinoviana Setiyowati | | 10 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Susi Warsiti | | 11 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Melati Kartikasari | | 12 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Julia Puspitasari | | 13 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Meila Wahyuningsih | | 14 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Purwanti | | 15 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Ayu Suci Wulandari | | 16 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Lumintu Reni Lestari | | 17 | MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA. | Nur Hayati, SIP |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslagh) atas obyek benda bergerak sebagai berikut :
- Satu unit kendaraan mobil dengan Nomor Polisi AB 1437 JB merek FORD tipe FORD ECOSPORT 1,5 L (4x2) AT TITANIUM, jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun pembuatan 2014, isi silinder/daya listrik 1499 CC, nomor rangka : MPBSXXMXKSEM76122, Nomor Mesin : UEJAEM76122 Atas nama TERGUGAT I;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Arisan Hoki yang dikelola dan dimiliki (owner) TERGUGAT I serta diikuti oleh PARA PENGGUGAT sebagai member/anggota adalah sah secara hukum;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk secara tanggung renteng membayarkan tuntutan ganti rugi PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.018.492.000 (dua milyar delapan belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari terhitung 15 (lima belas) hari sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet (uit Voerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono). |