Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2021/PN Btl 1.DONNA CYNTIA DEWI, SH., M.Kn
2.RR. Dian Astikasari, SE
3.Julian Nisa Fajrria
4.Fungki Hasari
5.Camelia Tungga Dewi, SE
6.Meika Sari
7.Lidia Asrida
8.Lilis Iswantiningsih
9.Trinoviana Setiyowati
10.Susi Warsiti
11.Melati Kartikasari
12.Julia Puspitasari
13.Meila Wahyuningsih
14.Purwanti
15.Ayu Suci Wulandari
16.Lumintu Reni Lestari
17.Nur Hayati, SIP
1.Griya Pradianzi
2.Datin Wisnu Pranyoto
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONNA CYNTIA DEWI, SH., M.Kn
2RR. Dian Astikasari, SE
3Julian Nisa Fajrria
4Fungki Hasari
5Camelia Tungga Dewi, SE
6Meika Sari
7Lidia Asrida
8Lilis Iswantiningsih
9Trinoviana Setiyowati
10Susi Warsiti
11Melati Kartikasari
12Julia Puspitasari
13Meila Wahyuningsih
14Purwanti
15Ayu Suci Wulandari
16Lumintu Reni Lestari
17Nur Hayati, SIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.DONNA CYNTIA DEWI, SH., M.Kn
2MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.RR. Dian Astikasari, SE
3MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Julian Nisa Fajrria
4MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Fungki Hasari
5MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Camelia Tungga Dewi, SE
6MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Meika Sari
7MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Lidia Asrida
8MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Lilis Iswantiningsih
9MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Trinoviana Setiyowati
10MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Susi Warsiti
11MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Melati Kartikasari
12MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Julia Puspitasari
13MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Meila Wahyuningsih
14MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Purwanti
15MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Ayu Suci Wulandari
16MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Lumintu Reni Lestari
17MARHENDRA HANDOKO, SHI., MH, CLA.Nur Hayati, SIP
Tergugat
NoNama
1Griya Pradianzi
2Datin Wisnu Pranyoto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DWI TATAK SWASANA, SH, DKKGriya Pradianzi
2DWI TATAK SWASANA, SH, DKKDatin Wisnu Pranyoto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.018.492.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslagh) atas obyek benda bergerak sebagai berikut :
    1. Satu unit kendaraan mobil dengan Nomor Polisi AB 1437 JB merek FORD tipe FORD ECOSPORT 1,5 L (4x2) AT TITANIUM, jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun pembuatan 2014, isi silinder/daya listrik 1499 CC, nomor rangka : MPBSXXMXKSEM76122, Nomor Mesin : UEJAEM76122 Atas nama TERGUGAT I;
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Arisan Hoki yang dikelola dan dimiliki (owner) TERGUGAT I serta diikuti oleh PARA PENGGUGAT sebagai member/anggota adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk secara tanggung renteng membayarkan tuntutan ganti rugi PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.018.492.000 (dua milyar delapan belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari terhitung 15 (lima belas) hari sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet (uit Voerbaar Bij Vooraad);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak