|
Bahwa terdakwa NOVA TRI APRIANTO Alias JONTIT Bin SARJONO, pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Tempuran RT 9 Kalurahan Tamantirta Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|
-
|
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang membunyikan petasan di depan rumahnya tidak terima dengan teguran saksi WAHYU DWI HARYONO sehingga menyebabkan percekcokan diantara keduanya, dan kemudian tersangka menantang saksi WAHYU DWI HARYONO berkelahi.
|
|
-
|
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, ketika keluar, terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah sabit dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah bendo dengan menggunakan tangan kirinya sambil berlari ke arah saksi WAHYU DWI HARYONO. Begitu melihat terdakwa membawa senjata tajam, kemudian saksi WAHYU DWI HARYONO lari menuju rumahnya, namun dikejar oleh terdakwa, dan ketika jarak keduanya berdekatan, terdakwa melempar 1 (satu) bilah bendo ke arah saksi WAHYU DWI HARYONO, namun tidak mengenai, selanjutnya saksi WAHYU DWI HARYONO menabrak jemuran hingga jatuh terlentang, kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa dengan berdiri di atas saksi WAHYU DWI HARYONO sambil mengayunkan sabit yang ia pegang dengan tangan kanannya berulang kali dan ditepis oleh saksi WAHYU DWI HARYONO dengan menggunakan kedua tangan dan kaki, hingga ayunan yang terakhir mengenai dahi kiri saksi WAHYU DWI HARYONO menyebabkan robek sepanjang 7 cm hingga gagang kayu terlepas dari besi sabit, dan terdakwa terjungkal. Setelah merasa gagang kayu sabit terlepas, kemudian terdakwa pulang meninggalkan saksi WAHYU DWI HARYONO.
|