Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2022/PN Btl 1.Embun Sumunaringtyas, SH.
2.DESTINAR WULANDARI, S.H.
NOVA TRI APRIANTO Alias JONTIT Bin SARJONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1482/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
2DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA TRI APRIANTO Alias JONTIT Bin SARJONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA,SH.M.Hum.,Dkk.NOVA TRI APRIANTO Alias JONTIT Bin SARJONO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NOVA TRI APRIANTO Alias JONTIT Bin SARJONO, pada hari Kamis  tanggal 28 April 2022 jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Tempuran RT 9 Kalurahan Tamantirta Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa  berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang membunyikan petasan di depan rumahnya tidak terima dengan teguran saksi WAHYU DWI HARYONO  sehingga menyebabkan percekcokan diantara keduanya, dan kemudian tersangka menantang saksi WAHYU DWI HARYONO berkelahi.

-

Bahwa  kemudian  terdakwa masuk ke dalam rumah,  ketika keluar, terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah sabit dengan menggunakan tangan kanannya  dan 1 (satu)  bilah bendo dengan menggunakan tangan kirinya sambil berlari ke arah  saksi WAHYU DWI HARYONO. Begitu melihat terdakwa membawa senjata tajam, kemudian saksi WAHYU DWI HARYONO lari menuju rumahnya, namun dikejar oleh terdakwa, dan ketika jarak keduanya berdekatan, terdakwa melempar 1 (satu) bilah bendo ke arah  saksi WAHYU DWI HARYONO, namun tidak mengenai, selanjutnya saksi WAHYU DWI HARYONO menabrak jemuran hingga jatuh  terlentang, kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa dengan berdiri di atas saksi WAHYU DWI HARYONO sambil mengayunkan sabit yang ia pegang dengan tangan kanannya berulang kali dan ditepis oleh saksi WAHYU DWI HARYONO dengan menggunakan kedua tangan dan kaki, hingga ayunan yang terakhir mengenai dahi kiri saksi WAHYU DWI HARYONO menyebabkan robek sepanjang 7 cm hingga  gagang kayu terlepas dari besi sabit, dan  terdakwa terjungkal. Setelah merasa gagang kayu sabit terlepas, kemudian terdakwa pulang meninggalkan saksi WAHYU DWI HARYONO. 

-

Visum Et Repertum Nomor : 18/E-II/VIS/V/2022 tanggal 07 Mei 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muallim Hawari yakni dokter pada RSU PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA dengan kesimpulan:

  1. Pasien laki-laki umur 40 tahun.
  2. Keadaan umum tampak kesakitan, sadar penuh. Tampak luka robek di dahi ukuran 7 cm. Tampak  luka lecet di lengan atas bagian dalam tangan kanan dan siku tangan kiri. Tampak luka lecet di lutut kanan dan kaki kanan.
  3. Keadaan tersebut diduga diakiibatkan trauma benda tajam

Perbuatan terdakwa NOVA TRI APRIANTO Alias JONTIT Bin SARJONO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  KUHPidana. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya