Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2019/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. 1.WAHIDIN Bin MAKIYAH
2.DANU SYUHADA Bin WARSINTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN Bin MAKIYAH[Penahanan]
2DANU SYUHADA Bin WARSINTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa  I WAHIDIN Bin MAKIYAH bersama-sama dengan Terdakwa II DANU SYUHADA Bin WARSINTA  pada hari  Rabu tanggal 02 Oktober 2019  sekitar jam 11.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di kos putra Gang Ki Ngabdul No 048 Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan oleh Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam  Nomor Polisi E-4601-PAZ milik Terdakwa I dengan posisi Terdakwa I yang berada di depan sedangkan Terdakwa II dibelakang atau yang diboncengkan melewati komplek kos-kosan dan melihat kamar kos putra yang kosong, kemudian Terdakwa I menghentikan kendaraannya dan memarkirkan kendaraan di depan kos putra yang kosong tersebut. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II naik ke lantai 2 (dua) kemudian masuk kedalam kamar kos putra yang kosong tersebut dengan cara Terdakwa I membuka pintu kamar kos yang dalam kondisi terkunci dengan menggunakan kunci pintu yang telah Terdakwa I siapkan sebelumnya dan kemudian Terdakwa I  mencocokan satu persatu kunci hingga menemukan kunci yang sesuai hingga pintu berhasil dibuka. Kemudian setelah pintu berhasil dibuka, Terdakwa I dan Terdakwa II  masuk ke dalam kamar kos putra tersebut dan mencari barang-barang berharga yang ada didalam kamar kos tersebut.  Kemudian Terdakwa II melihat 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam dalam keadaan tertutup  yang berada  diatas meja kemudian Terdakwa II mengambilnya sedangkan Terdakwa I masih berusaha mencari barang-barang berharga lainya akan tetapi tidak menemukan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari kamar kos putra tersebut dengan membawa 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam turun kebawah menuju tempat memarkirkan kendaranya tersebut.
- Bahwa pada saat Para Terdakwa akan meninggalkan kos-kosan tersebut dengan posisi Terdakwa I berada di depan atau yang memboncengkan sedangkan Terdakwa II berada dibelakang atau yang membonceng sedangkan 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam berada ditengah-tengah antara terdakwa I dan Terdakwa II, datang Saksi SUMAR dan Saksi AGUS BUDI NURCAHYO,SH (Keduanya merupakan anggota Satresrim Polres Bantul) yang saat itu sedang melakukan patroli  menghentikan Terdakwa I dan Terdakwa II karena merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa I dan terdakwa II pada saat keluar dari Kos kosan dengan membawa 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II memperoleh  1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam tersebut dengan cara mengambil di salah satu kamar kos putra. Setelah itu dilakukan penagkapan terhadap Para Terdakwa
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi HABIBUR ROHMAN
- Bahwa akibat perbuatan  Para Terdakwa , saksi HABIBUR ROHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya