| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ZAMIL RAHMA Bin NASRUDIN bersama terdakwa II RUDIYANTO bin SARDI ,BUDI SANTOSO, M DALIMI ANDRIANSYAH, ARDIANSYAH alias IYAN danĀ IYUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2019 bertempat di ATM BNI Indomart Jalan Urip Sumoharjo ,Bogoran,Trirenggo,Bantul atau setidak-tidaknya pada tempatlain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa I Zamil Rahma, Terdakwa II Arif Hidayat, Budi Santoso , Ardiyansyah alias Iyan , Dalimi Andriansyah Arif Hidayat dan Iyus dari Yogyakarta datang menggunakan 2 (dua) mobil Avanza ke Indomaret Jalan Urip Sumoharjo ,Bogoran,Trirenggo,Bantul, mempunyai niat untuk mengambil barang , kemudian untuk melaksanakan tugasnya terdakwa I Zamil Rahma masuk Indomaret dengan diikuti oleh Dalimi Andriansyah , Iyusdan terdakwa II Arif Hidayat. Kemudian terdakwa I Zamil Rahma menuju ke ATM Bank BNI memasang ganjal dimulut mesin kartu ATMBank BNI dengan potongan lidi, sedangkan Dalimi Andriansyah dan Iyus mengawasi tempat sekitar Indomaret, selajutnya terdakwa I Zamil Rahma meninggalkan mesin ATMnamun masih disekitaran mesin ATM , datanglah saksi korban Yuni Samsuri yang akan menggunakan mesin ATM dengan memasukkan kartu ATM , namun kartu ATM Bank BNI milik saksi Yuni Samsuri tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa I Zamil Rahma mendekati dan berpura-pura membantu dengan meminta kartu ATM Bank BNImilik saksi korban Yuni Samsuri tetapi dengan gesitnya terdakwa I Zamil Rahma dengan menukar ATM Bank BNI tidak aktif selanjutnya memasukkan kartu ATM Bank BNI tidak aktif setelah ituterdakwa I Zamil Rahma pergi membawa ATM Bank BNI milik saksi korban keluar Indomaret bersama Dalimi Andriansyah dan Iyus menuju ke mobil, selajutnya Terdakwa II Arif Hidayat yang masih didalam Indomaret berpura-pura antri dibelakangnya saksi korban Yuni Samsuri sambil melihat nomor PIN yang dipencet saksi korban dengan kartu yang dimasukkan di mesin ATM, kemudian terdakwa II Arif Hidayat sudah tahu PIN nya milik saksi korban, terdakwa II Arif Hidayat keluar Indomaret bergabungdengan Budi Santoso dan Ardiansyah alias Iyan dan pergi mengikuti mobil yang disopiri Iyus, terdakwa I Zamil Rahma dan Dalimi Andriyansyah. Dalam perjalanan terdakwa II Arif Hidayat memberitahukan PIN melalui SMS terhadap terdakwa I Zamil Rahma , kemudian terdakwa I Zamil Rahma dan Dalimi Andriansyah berhenti didaerah Manding , Bantul menuju ke ATM Bank Mandiri melakukan penarikan /mengambil uang sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ATM Bank BNI milik saksi korban Yuni Samsuri . Setelah mendapatkan dibagi 6 (enam) orang yaitu masing-masing mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisanya untuk membeli BBM ( bahan bakar minyak ).
Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban Yuni Samsurimengalami kerugian senilai Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) hingga perbuatan para terdakwa diketahui dan dilaporkan ke polisi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP |