| Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa INDUNG DWI SEPTIAN alias BALEMBONG pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Bandut Kidul, RT. 41, Argorejo, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.15 WIB terdakwa main di rumah saksi BUDI di Dusun Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul lalu sekira pukul 19.30 WIB terdakwa, saksi BUDI dan saksi AGUNG mulai mengkonsumsi minum-minuman keras, kemudian sekira pukul 23.50 WIB terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario AB 6976 EB warna putih hitam yang discolet warna biru, lalu saat terdakwa melewati Dusun Bandut Kidul, Argorejo, Sedayu, Bantul terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario AB 2682 KG warna merah silver milik saksi EKO PURNOMO yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih terpasang, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di sebuah kebun kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih terpasang dan langsung menyalakan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa tanpa seijin dari saksi EKO PURNOMO dengan maksud hendak digunakan terdakwa untuk memancing, selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengajak saksi WAHYU dengan alasan hendak menukarkan sepeda motor namun saat itu sudah banyak warga yang menemukan sepeda motor milik terdakwa sehingga saat itu terdakwa langsung diamankan oleh warga.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|