| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM), pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
- Bahwa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pil / obat-obatan tersebut akan dibayar oleh saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
- Bahwa tidak berselang lama yaitu sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang awalnya sudah mendapatkan informasi masyarakat kalau di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang.
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARYONO dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
1. 20 (dua puluh) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
2. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
3. 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
4. 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa yaitu 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI.
- Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut, saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan NO FEAR yang isinya salah satunya berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti BB-4978/2022/NPF berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-4978/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika atau psikotropika) tetapi mengandung TRIHEYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
Sisa barang bukti nomor BB-4978/2022/NPF sisanya berupa 79 (tujuh puluh Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
------------------------------------------------------- Dan ---------------------------------------------------------
Ke dua
---------- Bahwa terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM), pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu orang yang bernama ANTOK di belakang Stadion Sriwedari Solo untuk membeli Pil/Obat Alprazolam, Calmlet dan Riklona Clonazepam. Setelah bertemu, orang yang bernama ANTOK menyerahkan Pil / Obat tersebut kepada terdakwa yaitu berupa :
1. 40 (empat) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
2. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
3. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
4. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Yang mana masing-masing akan terdakwa bayar setelah terdakwa berhasil menjual kembali Pil / Obat tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa :
1. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
2. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
3. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam.
- Bahwa Pil / Obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Daerah Wirobrajan Yogyakarta, terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam kepada orang yang bernama DIKI dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA berupa :
3.1. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3.2. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
3.3. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
3.4. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pil / obat-obatan tersebut akan dibayar oleh saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
- Bahwa tidak berselang lama yaitu sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang awalnya sudah mendapatkan informasi masyarakat kalau di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang.
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARYONO dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
1. 20 (dua puluh) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
2. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
3. 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
4. 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa tersebut telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI.
- Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut, saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta NO : 441/03768, tanggal 26 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. Indi Himma Khairani selaku Manajer Tehnik Laboratorium penguji Narkotika dan Psikotropika, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, Fransiscus Xaverius Listanto selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, terhadap barang bukti yang diterima dengan No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) buah plastic klip :
Plastic klip pertama berisi 20 (dua puluh) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017962/T/09/2022;
Plastic klip ke dua 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017963/T/09/2022;
Plastik klip ke tiga 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017964/T/09/2022.
Barang bukti tersebut disita dari : JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium 017962/T/09/2022, 017963/T/09/2022 dan 017964/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sisa barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium :
017962/T/09/2022 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet;
017963/T/09/2022 yang semula 30 (tiga puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 3 (tiga) tablet sisanya 27 (dua puluh tujuh) tablet;
017964/T/09/2022 yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 9 (sembilan) tablet;
Dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 20 (dua puluh) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dan 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |