Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT. BPR KARANGWARU 1.ESSY RAVIDO
2.MAYANG DEWANTI
3.WIDODO
4.SUYATINI, S.Pd AUD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ESSY RAVIDO
2MAYANG DEWANTI
3WIDODO
4SUYATINI, S.Pd AUD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.686.916,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001057 tanggal 12 Agustus 2022
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang
    tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001057 tanggal 12 Agustus 2022 
    adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk MEMBAYAR LUNAS
    keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT,
     dengan total pelunasan sebesar Rp. 82.686.916,- (delapan
    puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam belas rupiah)
    .  secara seketika
    sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, apabila tidak melunasi
    keseluruhan hutangnya
     sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atasmaka perhitungan pelunasan
    disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat
    Hak Milik (SHM) No. 1176/Mangunan
    , Surat Ukur No. 00565/Mangunan/2012 tanggal 28 September 2012, luas
    tanah 1.794 m2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Mangunan,
    Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama WIDODO
    untuk
     dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit
    PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan
    lelang.
  6. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak