| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001057 tanggal 12 Agustus 2022
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang
tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001057 tanggal 12 Agustus 2022
adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk MEMBAYAR LUNAS
keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 82.686.916,- (delapan
puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam belas rupiah). secara seketika
sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, apabila tidak melunasi
keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan
disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat
Hak Milik (SHM) No. 1176/Mangunan, Surat Ukur No. 00565/Mangunan/2012 tanggal 28 September 2012, luas
tanah 1.794 m2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Mangunan,
Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama WIDODO
untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit
PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan
lelang.
- DST
|