Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PN Btl INDRO BOEDI LEGOWO BAGIORAHARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRO BOEDI LEGOWO BAGIORAHARDJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan INDRO BOEDI LEGOWO BAGIORAHARDJO  sebagaimana yang tersebut dalam   Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3404112607640001, tersebut dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: 466/09/1/1994 tertanggal 4 Januari 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kotamadya Madiun, tersebut dalam Ijazah Magister Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Nomor 0725/M.Si./04 di Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 26 Januari 2004, tersebut dalam Kartu Keluarga nomor: 3402123108160006 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2022, tersebut dalam Surat Pernyataan Beda Nama yang diterbitkan dan disahkan   oleh Lurah Banguntapan  Nomor 226/B4/Pem/Btp/7/8 tanggal 18 Oktober 2018  serta telah disahkan oleh Camat Banguntapan Nomor   5931/235//Btp/VII/2025  tanggal 18 Juli 2025   dengan     INDRO  yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 1139 Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Cibiru, Kotamadya Bandung, tanggal terbit SHM tanggal 28 Juli 1999, adalah Nama Satu Orang Yang Sama;           
  3. Menyatakan INDRO BOEDI LEGOWO BAGlORAHARDJO ( Pemohon ) atau ditulis dengan INDRO  merupakan  Nama  Satu  Orang Yang Sama;
  4. Membebankan perkara ini pada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak