| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Junita Astuti, SH MH |
SURYANTORO alias KIPLI bin RAKIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 984/M.4.12.3/Enz.2/03/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa SURYANTORO Alias KIPLI Bin RAKIMAN, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK Bin SURONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Dusun Kalisat, Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menemui saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK Bin SURONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK yang beralamat di Dusun Kalisat, Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa memberitahukan saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK bahwa terdakwa mau periksa ke tempat praktek dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ untuk mendapatkan pil psikotropika namun uang terdakwa kurang untuk periksa, setelah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK bersedia membayarkan biaya periksa terdakwa, lalu saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.10 WIB terdakwa sampai di tempat praktek dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ, kemudian terdakwa langsung periksa dan menebus obat, saat itu terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) tablet pil Riklona Clonazepam, 30 (tiga puluh) tablet pil Atarax Alprazolam, dan 30 (tiga puluh) tablet Trihexyphenidyl Arkine. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menemui saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK, lalu terdakwa langsung menyalurkan 15 (lima belas) tablet pil Riklona Clonazepam dan 30 (tiga puluh) tablet pil Atarax Alprazolam, serta 30 (tiga puluh) tablet Trihexyphenidyl Arkine kepada saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK, dan saat itu juga diterima oleh saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK, kemudian terdakwa mendapatkan beberapa pil dari saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK berupa 1 (satu) tablet pil Riklona Clonazepam dan 4 (empat) tablet pil Atarax Alprazolam, serta 5 (lima) tablet Trihexyphenidyl Arkine, adapun 3 (tiga) tablet pil Atarax Alprazolam dan 5 (lima) tablet Trihexyphenidyl Arkine tersebut telah habis dikonsumsi oleh terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H., dan saksi ACHMAD ARIF P, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) bersama dengan team opsnal Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa dan saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK yang saat itu sedang berada di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK. Kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H., dan saksi ACHMAD ARIF P, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip bening bungkus obat atas nama SURYANTORO berisi 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 mg dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, sedangkan 1 (satu) buah kartu periksa di Praktek Dokter Mandiri dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp. KJ atas nama SURYANTORO dan 1 (satu) buah kartu kontrol di Apotek Laris Farma atas nama pasien SURYANTORO ditemukan di dalam dompet terdakwa, lalu terdakwa juga mengaku telah menyalurkan pil Riklona Clonazepam dan pil Atarax Alprazolam kepada saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/152/D13.1 tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK selaku Plt. Kepala Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/53/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 3 Februari 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menyalurkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK Bin SURONO.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menemui saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK Bin SURONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK yang beralamat di Dusun Kalisat, Gunturan Rt. 004 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa memberitahukan saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK bahwa terdakwa mau periksa ke tempat praktek dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ untuk mendapatkan pil psikotropika namun uang terdakwa kurang untuk periksa, setelah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK bersedia membayarkan biaya periksa terdakwa, lalu saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.10 WIB terdakwa sampai di tempat praktek dr. Arneil Sitepu, M.Ked (KJ)., Sp.KJ, kemudian terdakwa langsung periksa dan menebus obat, saat itu terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) tablet pil Riklona Clonazepam, 30 (tiga puluh) tablet pil Atarax Alprazolam, dan 30 (tiga puluh) tablet Trihexyphenidyl Arkine. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menemui saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK, lalu terdakwa langsung menyerahkan 15 (lima belas) tablet pil Riklona Clonazepam dan 30 (tiga puluh) tablet pil Atarax Alprazolam, serta 30 (tiga puluh) tablet Trihexyphenidyl Arkine kepada saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK, dan saat itu juga diterima oleh saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK, kemudian terdakwa mendapatkan beberapa pil dari saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK berupa 1 (satu) tablet pil Riklona Clonazepam dan 4 (empat) tablet pil Atarax Alprazolam, serta 5 (lima) tablet Trihexyphenidyl Arkine, adapun 3 (tiga) tablet pil Atarax Alprazolam, dan 5 (lima) tablet Trihexyphenidyl Arkine tersebut telah habis dikonsumsi oleh terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H., dan saksi ACHMAD ARIF P, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) bersama dengan team opsnal Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa dan saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK yang saat itu sedang berada di rumah saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK. Kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H., dan saksi ACHMAD ARIF P, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip bening bungkus obat atas nama SURYANTORO berisi 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 mg dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, sedangkan 1 (satu) buah kartu periksa di Praktek Dokter Mandiri dr. Arneil Sitepu, M. Ked (KJ)., Sp. KJ atas nama SURYANTORO dan 1 (satu) buah kartu kontrol di Apotek Laris Farma atas nama pasien SURYANTORO ditemukan di dalam dompet terdakwa, lalu terdakwa juga mengaku telah menyerahkan pil Riklona Clonazepam dan pil Atarax Alprazolam kepada saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/152/D13.1 tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK selaku Plt. Kepala Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/53/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 3 Februari 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menyerahkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada saksi ANTO PURNOMO Alias THOKTHOK Bin SURONO. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
