| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa di Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada tanggal : 15-10-1965 telah meninggal dunia seseorang Bernama Alm. KERTODIMEJO, yang telah dikebumikan di Makam Jlamprang kidul Combongan, Jambidan, Banguntapan, Bantul;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. KERTODIMEJO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|