| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SIGIT HARI PRASETYO Bin HARI SUGIYONO, sekitar bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Jln. Mayjend Bambang Sugeng Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Dicky Kurniawan yang beralamat di Wonocatur No.60 Rt.06 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Bantul dengan tujuan untuk menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T No.Pol : AB 1526 HJ untuk digunakan terdakwa dan setelah terjadi kesepakatan sewa mobil, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sewa mobil kepada saksi Dicky Kurniawan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); selanjutnya saksi Dicky Kurniawan menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T No.Pol : AB 1526 HJ beserta kunci kontak dan STNK nya kepada terdakwa.
- Bahwa atas sewa mobil tersebut, terdakwa telah mentransfer uang sewa dari 1 unit mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T No.Pol : AB 1526 HJ kepada saksi Dicky Kurniawan yaitu :
- Pada pertengahan bulan April sebesar Rp.3.500.000,-
- Pada akhir bulan Mei 2019 sebesar Rp.4.000.000,-
- Pada tanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp.3.500.000,-.
- Bahwa kemudian pada sekitar bulan April 2019, terdakwa tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi Dicky Kurniawan), terdakwa telah menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T No.Pol : AB 1526 HJ melalui saksi Donny Setyawan kepada saksi Lukman Adi Sulistyo di depan Alfamart yang beralamat di Jln. Mayjend Bambang Sugeng Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah dan terjadi kesepakatan harga gadai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T No.Pol : AB 1526 HJ tidak ada ijin dari saksi Dicky Kurniawan selaku pemilik dari mobil tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T No.Pol : AB 1526 HJ telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
|