| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 514/Pdt.P/2026/PN Btl | 1.RUBIYEM Binti Darijan Tono Wiyono 2.GIYEM Binti DARIJAN TONO WIYONO 3.PARDIYANTO Bin Darijan Tono Wiyono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 514/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq Hakim Pemeriksa Perkara kiranya berkenan memanggil Para Pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di Persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut; 2. Menetapkan bahwa di Keluarahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DARIJAN TONO WIYONO Bin TONAWI karena jompo/tua dan dikebumikan di TPU Desa Jojoran Kulon 3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul di Bantul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama DARIJAN TONO WIYONO Bin TONAWI tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapak dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
