Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Btl 1.ANTHONY ELLIOT
2.ALEXANDRA DEWI CYDERL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTHONY ELLIOT
2ALEXANDRA DEWI CYDERL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan anak yang bernama IDRIS EIJI ELLIOTT yang lahir tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3402-LT-30012023-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 30 Januari 2023 sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon I (ANTHONY ELLIOTT) dan Pemohon II (ALEXANDRA DEWI CYDERL);
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama IDRIS EIJI ELLIOTT adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama ANTHONY ELLIOTT Dan anak dari seorang Ibu yang bernama ANTHONY ELLIOTT;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat ANTHONY ELLIOTT (Pemohon I) sebagai Ayah dan ALEXANDRA DEWI CYDERL (Pemohon II) sebagai Ibu anak tersebut;
  5. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak