| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PETRUS NICOLAS SUDRAJAT Bin TUGIMAN SUDRAJAT (alm) pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Parkiran Parasamya Pemda Bantul Kec Bantul Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung seri J5 warna hitam dengan nomor IMEI 353552/08/257564/1, IMEI 2 353553/08/257564/9 |