Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2020/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH ARI YULIANTO als ANTOX bin MUDZAKIR alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 277/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI YULIANTO als ANTOX bin MUDZAKIR alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  Bahwa terdakwa ARI YULIANTO Als ANTOX Bin (Alm) MUDZAKIR, pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di selatan Cempuri Parangkusumo Mancingan XI Rt.02 Parangtritis  Kretek Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu: 
  
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang ada di pasar malam yang beralamat di selatan Cempuri Parangkusumo Mancingan XI Rt.02 Parangtritis  Kretek Bantul, pada saat itu saksi korban Sugeng Widodo berada di tempat tersebut, tiba-tiba terdakwa memepet korban, lalu tangan kirinya terdakwa langsung masuk ke dalam saku celana yang dipakai oleh saksi korban sebelah kiri depan dan tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 buah HP merk Asus XOOPD warna hitam, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
• Bahwa dalam jarak sekitar ± 10 meter, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi korban Sugeng Widodo bersama dengan saksi Tri Widodo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kretek guna pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sugeng Widodo mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).   
         
                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. 
 
Pihak Dipublikasikan Ya