Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2022/PN Btl PT. Komunika Mitra Pratama ANANDIKA PURBA BIN SIGIT NURBIYANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Komunika Mitra Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTLPT. Komunika Mitra Pratama
Tergugat
NoNama
1ANANDIKA PURBA BIN SIGIT NURBIYANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merugikan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 109.873.800,00 (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
  4. Menetapkan atas putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak