Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2021/PN Btl Ny Mainem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ny Mainem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Dukuh Caten, Triharjo, Pandak, Bantul pada Tanggal 08 April 1978 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KARTOWIYONO/TUGIMAN karena sakit dan dikebumikan di Dukuh Caten, Triharjo, Pandak, Bantul.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul DIY untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama KARTOWIYONO/TUGIMAN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara pada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak