- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Albertus Dandin Wicaksono belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anak bernama Albertus Dandin Wicaksono lahir di Bantul
- Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus turun waris atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu:
a. Sebidang tanah dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor : 08746 dengan luas tanah tersebut sebesar 859 m2, dengan surat ukur nomor: 06820/Sumbermulyo/2014 tertanggal 29 November 2014 yang terletak di Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Sebidang tanah dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor : 03280 dengan luas tanah tersebut sebesar 196 m2, dengan surat ukur nomor 01156/Sumbermulyo/2002 Tertanggal 20 Agustus 2002yang terletak di Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Sebidang tanah dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor : 04306 dengan luas tanah tersebut sebesar 809 m2, dengan surat ukur nomor 02134/Sumbermulyo/2005 tertanggal 25 Mei 2005yang terletak di Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta; |