| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa Ia terdakwa DIDIK PURWANTO bin ADI SUYITNO pada waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Kantor KSP Manunggal Harta yang beralamat di Dusun Karanggondang, RT. 014, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik KSP Manunggal Harta, barang tersebut berada dalam kekuasaannya berhubungan dengan pekerjaannya selaku petugas lapangan KSP Manunggal Harta, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno adalah karyawan Koperasi Manunggal Harta sebagai petugas lapangan berdasarkan Keputusan Ketua Koperasi Simpan Pinjam KSP Manunggal Harta Nomor : 03/SK/PST/IX/2020 tanggal 01 September 2020 dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas melakukan penagihan serta memberi kebijakan pemberian pinjaman bagi anggota koperasi KSP Manunggal;
- Bahwa tidak ada prosedur khusus dalam pengajuan pinjaman di KSP Manunggal Harta, petugas lapangan yang ditugaskan untuk mencari nasabah, setiap pagi/setiap hari diberi kas bon uang yang dikeluarkan oleh bagian kasir, yang mana masing-masing petugas lapangan tidak sama besarnya untuk uang kas bon tersebut, kemudian apabila petugas lapangan dapat merekrut/mencari anggota baru dan akan meminjam uang maka cukup memberikan fotocopy dan ditulis pada kartu anggota yang sudah disiapkan oleh pihak koperasi yang dibawa oleh petugas lapangan, bilamana anggota baru tersebut ingin meminjam uang koperasi maka cukup secara lisan disampaikan kepada petugas lapangan tersebut, sebelumnya ada rencana penyaluran dana kas bon untuk anggota koperasi tersebut yang diajukan oleh petugas lapangan kepada pimpinan lapangan dan setelah disetujui oleh pimpinan lapangan kemudian petugas lapangan diberi uang kas bon oleh kasir koperasi untuk disalurkan kepada anggota baru maupun anggota lama yang akan akan mengajukan pinjaman uang di koperasi tersebut;
- Bahwa pada saat terdakwa menjalankan tugas selaku petugas lapangan tersebut antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2021 pada setiap harinya setelah terdakwa menerima uang kas bon dari saksi Kurnia Setyaningsih selaku kasir KSP Manunggal Harta sekitar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dipiutangkan kepada anggota baik piutang baru atau perpanjangan, terdakwa kemudian berkeliling mencari anggota baru atau anggota lama yang akan memperpanjang pinjamannya, namun terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan terdakwa yang masih menyimpan data anggota lama KSP Manunggal Harta melaporkan kepada saksi Kuria Setyaningsih kasir KSP Manunggal Harta bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan anggota yang meminjam uang, namun setelah pihak KSP Manunggal Harta melakukan pengecekan di lapangan diketahui ternyata orang yang nama-namanya yang dilaporkan terdakwa kepada kasir KSP Manunggal Harta tersebut ternyata tidak melakukan pinjaman di KDP Manunggal Harta, dalam rentang waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa telah menggunakan sekitar 100 nama yang tiap orangnya dilaporkan melakukan pinjaman sekitar Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- dengan total uang kasbon keluar sekitar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta), nama-nama yang digunakan antara lain sebagai berikut :
|
No.
|
Nama yang dipakai
|
Jumlah pinjaman
|
No.
|
Nama yang dipakai
|
Jumlah pinjaman
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
|
Zain Ovi Hananto
Ika marvi Devina
Emi Purwaningsih
Theresia Eka Prihatin
Hermanto
Tri Purwanti
Sumarni
Riska Palupi
Emi Baroroh
Legiyem
Dwi Sri Subagiyati
Titin Sumarni
Muryati
Isti Rumaidah
Sudarmini
Taufik
Rusmaweni
Indarto
Sunarti
Yuni Asih
Supih Ragiliyanti
Setyastuti
Siti Aminah
Walimah
Wiratmo
Wagiyem
Dyana
Didik Tri Astuti
Endang Lestari
Nurhayati
Henny Kusdihanti
Margareta Tri Sutarmi
Tuginingsih
Mada Kusuma Wardani
Kaswanti
|
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.300.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
|
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
|
Ragil Prihatin
Dewi Yunita
Sugini
Adhi Wirawan
Ni Kadek Kusumawati
Nur Indah S.
Mujinem
Maryati
Dewi Yunita
Widiastuti Yekti W.
Intan Yuliastian
Lovi Nurfiani
Mertha Uridawati
Jumadilah
Wiratno
Ngatini
Karsinem
Septi Wardani
Ngatilah
Sri Umi Kulsum
Istirah
Veni Mujiati
Albertus Wargo Tomo
Surajini
Siti Elisah
Maryati
Zeine Erditha A.P
Isnu Yuwanto
Suprihatin
Mintarso
Ikha Irmayanti
Budi Purwanti
Winarni Agiastuti
Hari Bhur Haryani
Neni Sulistyawati
Eko Ismiyati
|
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
|
|
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
|
Eny Marlina
Eko Setiyani
Isti Khotijah
Siti Maryani
Ruli Setyaningsih
Depatya Wikantri A.
Erna Widayati
Ratri Larasati
Bondan Ardy H.
Margo Asih
Ariyanto
Suratini
Adil Widia Rahmani
Suharto
Muhyadi
Tri Paryati
Dwi Ratna Hastuti
Puji Asih
Fitri Hertanti
|
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
|
94.
95.
96.
97.
98.
99.
100.
101.
102.
103.
104.
105.
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
|
Rosida Yanti
Fitrokhah Khasanah
Indarwati
Dwiyani
Dita Leni Ravia
Purwanti
Tri Maryati
Ari Wibowo
Nia Tini Wardani
Endang Sulastri
Nurfitri Lestari
Jamet Baroto
Rina Agustiana
Astri Purwandari
Legiyem
Suhartati
Apid Marodim
Ngatilah
Jumadilah
|
Rp. 800.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
|
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KSP Manunggal Harta ternyata terdakwa juga dalam menjalankan tugasnya melakukan penagihan kepada sejumlah anggota koperasi pada setiap harinya selama antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2011 terdakwa tidak selalu menyetorkan pembayaran tagihan tersebut secara penuh kepada kasir KSP Manunggal Harta sehingga setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan oleh pihak KSP Manunggal Harta ditemukan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang diterima dari anggota kepada pihak KSP Manunggal Harta sebesar Rp.21.196.000,00 (dua puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Yang tidak disetor
|
No.
|
Tanggal
|
Yang tidak disetor
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
|
9 Desember 2020
13 Desember 2020
17 Desember 2020
23 Desember 2020
5 Januari 2021
7 Januari 2021
8 Januari 2021
19 Januari 2021
28 Januari 2021
29 Januari 2021
3 Februari 2021
5 Februari 2021
15 Februari 2021
23 Februari 2021
25 Februari 2021
27 Februari 2021
1 Maret 2021
2 Maret 2021
3 Maret 2021
5 Maret 2021
6 Maret 2021
15 Maret 2021
18 Maret 2021
19 Maret 2021
23 Maret 2021
29 Maret 2021
30 Maret 2021
|
Rp. 75.000,-
Rp. 212.000,-
Rp. 230.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 260.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 373.000,-
Rp. 377.000,-
Rp. 171.000,-
Rp. 480.000,-
Rp. 406.000,-
Rp. 178.000,-
Rp. 275.000,-
Rp. 115.000,-
Rp. 135.000,-
Rp. 370.000,-
Rp. 230.000,-
Rp. 418.000,-
Rp. 175.000,-
Rp. 99.000/59.000,-
Rp. 195.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 615.000,-
Rp. 390.000,-
Rp. 103.000,-
Rp. 56.000,-
|
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
|
28 April 2021
3 Mei 2021
7 Juni 2021
9 Juni 2021
21 Juni 2021
22 Juni 2021
23 Juni 2021
24 Juni 2021
25 Juni 2021
26 Juni 2021
28 Juni 2021
29 Juni 2021
30 Juni 2021
2 Juli 2021
3 Juli 2021
9 Juli 2021
12 Juli 2021
13 Juli 2021
16 Juli 2021
19 Juli 2021
21 Juli 2021
22 Juli 2021
23 Juli 2021
27 Juli 2021
28 Juli 2021
29 Juli 2021
2 Agustus 2021
|
Rp. 180.000,-
Rp. 193.000,-
Rp. 148.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 603.000,-
Rp. 40.000,-
Rp. 247.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 646.000,-
Rp. 763.000,-
Rp. 1.316.000,-
Rp. 218.000,-
Rp. 1.155.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 340.000,-
Rp. 315.000,-
Rp. 115.000,-
Rp. 240.000,-
Rp. 225.000,-
Rp. 685.000,-
Rp. 455.000,-
Rp. 164.000,-
Rp. 425.000,-
Rp. 2.035.000,-
Rp. 65.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 640.000,-
|
|
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
|
3 April 2021
5 April 2021
19 April 2021
20 April 2021
21 April 2021
26 April 2021
27 April 2021
|
Rp. 402.000,-
Rp. 137.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 226.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 186.000,-
Rp. 365.000,-
|
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68
|
6 Agustus 2021
9 Agustus 2021
14 Agustus 2021
26 Agustus 2021
11 Agustus 2021
28 Agustus 2021
30 Agustus 2021
|
Rp. 525.000,-
Rp. 270.000,-
Rp. 375.000,-
Rp. 88.000,-
Rp. 30.000,-
Rp. 610.000,-
Rp. 97.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kerugian terhadap KSP Manunggal Harta tempat terdakwa bekerja sekitar sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Ia terdakwa DIDIK PURWANTO bin ADI SUYITNO pada waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Kantor KSP Manunggal Harta yang beralamat di Dusun Karanggondang, RT. 014, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang berupa uang yang seluruhnya atau sebagian milik KSP Manunggal Harta, barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno adalah karyawan Koperasi Manunggal Harta sebagai petugas lapangan berdasarkan Keputusan Ketua Koperasi Simpan Pinjam KSP Manunggal Harta Nomor : 03/SK/PST/IX/2020 tanggal 01 September 2020 dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas melakukan penagihan serta memberi kebijakan pemberian pinjaman bagi anggota koperasi KSP Manunggal;
- Bahwa tidak ada prosedur khusus dalam pengajuan pinjaman di KSP Manunggal Harta, petugas lapangan yang ditugaskan untuk mencari nasabah, setiap pagi/setiap hari diberi kas bon uang yang dikeluarkan oleh bagian kasir, yang mana masing-masing petugas lapangan tidak sama besarnya untuk uang kas bon tersebut, kemudian apabila petugas lapangan dapat merekrut/mencari anggota baru dan akan meminjam uang maka cukup memberikan fotocopy dan ditulis pada kartu anggota yang sudah disiapkan oleh pihak koperasi yang dibawa oleh petugas lapangan, bilamana anggota baru tersebut ingin meminjam uang koperasi maka cukup secara lisan disampaikan kepada petugas lapangan tersebut, sebelumnya ada rencana penyaluran dana kas bon untuk anggota koperasi tersebut yang diajukan oleh petugas lapangan kepada pimpinan lapangan dan setelah disetujui oleh pimpinan lapangan kemudian petugas lapangan diberi uang kas bon oleh kasir koperasi untuk disalurkan kepada anggota baru maupun anggota lama yang akan akan mengajukan pinjaman uang di koperasi tersebut;
- Bahwa pada saat terdakwa menjalankan tugas selaku petugas lapangan tersebut antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2021 pada setiap harinya setelah terdakwa menerima uang kas bon dari saksi Kurnia Setyaningsih selaku kasir KSP Manunggal Harta sekitar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dipiutangkan kepada anggota baik piutang baru atau perpanjangan, terdakwa kemudian berkeliling mencari anggota baru atau anggota lama yang akan memperpanjang pinjamannya, namun terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan terdakwa yang masih menyimpan data anggota lama KSP Manunggal Harta melaporkan kepada saksi Kuria Setyaningsih kasir KSP Manunggal Harta bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan anggota yang meminjam uang, terdakwa menyertakan bukti berupa kartu anggota lama KSP Manunggal yang sebenarnya telah lunas pinjamannya, namun setelah pihak KSP Manunggal Harta melakukan pengecekan di lapangan diketahui ternyata orang yang nama-namanya yang dilaporkan terdakwa kepada kasir KSP Manunggal Harta tersebut ternyata tidak melakukan pinjaman di KDP Manunggal Harta, dalam rentang waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa telah menggunakan sekitar 100 nama yang tiap orangnya dilaporkan melakukan pinjaman sekitar Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- dengan total uang kasbon keluar sekitar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta), nama-nama yang digunakan antara lain sebagai berikut :
|
No.
|
Nama yang dipakai
|
Jumlah pinjaman
|
No.
|
Nama yang dipakai
|
Jumlah pinjaman
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
|
Zain Ovi Hananto
Ika marvi Devina
Emi Purwaningsih
Theresia Eka Prihatin
Hermanto
Tri Purwanti
Sumarni
Riska Palupi
Emi Baroroh
Legiyem
Dwi Sri Subagiyati
Titin Sumarni
Muryati
Isti Rumaidah
Sudarmini
Taufik
Rusmaweni
Indarto
Sunarti
Yuni Asih
Supih Ragiliyanti
Setyastuti
Siti Aminah
Walimah
Wiratmo
Wagiyem
Dyana
Didik Tri Astuti
Endang Lestari
Nurhayati
Henny Kusdihanti
Margareta Tri Sutarmi
Tuginingsih
Mada Kusuma Wardani
Kaswanti
Eny Marlina
Eko Setiyani
Isti Khotijah
Siti Maryani
Ruli Setyaningsih
Depatya Wikantri A.
Erna Widayati
Ratri Larasati
Bondan Ardy H.
Margo Asih
Ariyanto
Suratini
Adil Widia Rahmani
Suharto
Muhyadi
Tri Paryati
Dwi Ratna Hastuti
Puji Asih
Fitri Hertanti
|
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.300.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
|
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98.
99.
100.
101.
102.
103.
104.
105.
106.
107.
|
Ragil Prihatin
Dewi Yunita
Sugini
Adhi Wirawan
Ni Kadek Kusumawati
Nur Indah S.
Mujinem
Maryati
Dewi Yunita
Widiastuti Yekti W.
Intan Yuliastian
Lovi Nurfiani
Mertha Uridawati
Jumadilah
Wiratno
Ngatini
Karsinem
Septi Wardani
Ngatilah
Sri Umi Kulsum
Istirah
Veni Mujiati
Albertus Wargo Tomo
Surajini
Siti Elisah
Maryati
Zeine Erditha A.P
Isnu Yuwanto
Suprihatin
Mintarso
Ikha Irmayanti
Budi Purwanti
Winarni Agiastuti
Hari Bhur Haryani
Neni Sulistyawati
Eko Ismiyati
Rosida Yanti
Fitrokhah Khasanah
Indarwati
Dwiyani
Dita Leni Ravia
Purwanti
Tri Maryati
Ari Wibowo
Nia Tini Wardani
Endang Sulastri
Nurfitri Lestari
Jamet Baroto
Rina Agustiana
Astri Purwandari
|
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 700.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 500.000,-`
|
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KSP Manunggal Harta ternyata terdakwa juga dalam menjalankan tugasnya melakukan penagihan kepada sejumlah anggota koperasi pada setiap harinya selama antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2011 terdakwa tidak selalu menyetorkan pembayaran tagihan tersebut secara penuh kepada kasir KSP Manunggal Harta sehingga setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan oleh pihak KSP Manunggal Harta ditemukan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang diterima dari anggota kepada pihak KSP Manunggal Harta sebesar Rp.21.196.000,00 (dua puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Yang tidak disetor
|
No.
|
Tanggal
|
Yang tidak disetor
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
|
9 Desember 2020
13 Desember 2020
17 Desember 2020
23 Desember 2020
5 Januari 2021
7 Januari 2021
8 Januari 2021
19 Januari 2021
28 Januari 2021
29 Januari 2021
3 Februari 2021
5 Februari 2021
15 Februari 2021
23 Februari 2021
25 Februari 2021
27 Februari 2021
1 Maret 2021
2 Maret 2021
3 Maret 2021
5 Maret 2021
6 Maret 2021
15 Maret 2021
18 Maret 2021
19 Maret 2021
23 Maret 2021
29 Maret 2021
30 Maret 2021
3 April 2021
5 April 2021
19 April 2021
20 April 2021
21 April 2021
26 April 2021
27 April 2021
|
Rp. 75.000,-
Rp. 212.000,-
Rp. 230.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 260.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 373.000,-
Rp. 377.000,-
Rp. 171.000,-
Rp. 480.000,-
Rp. 406.000,-
Rp. 178.000,-
Rp. 275.000,-
Rp. 115.000,-
Rp. 135.000,-
Rp. 370.000,-
Rp. 230.000,-
Rp. 418.000,-
Rp. 175.000,-
Rp. 99.000/59.000,-
Rp. 195.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 615.000,-
Rp. 390.000,-
Rp. 103.000,-
Rp. 56.000,-
Rp. 402.000,-
Rp. 137.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 226.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 186.000,-
Rp. 365.000,-
|
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68
|
28 April 2021
3 Mei 2021
7 Juni 2021
9 Juni 2021
21 Juni 2021
22 Juni 2021
23 Juni 2021
24 Juni 2021
25 Juni 2021
26 Juni 2021
28 Juni 2021
29 Juni 2021
30 Juni 2021
2 Juli 2021
3 Juli 2021
9 Juli 2021
12 Juli 2021
13 Juli 2021
16 Juli 2021
19 Juli 2021
21 Juli 2021
22 Juli 2021
23 Juli 2021
27 Juli 2021
28 Juli 2021
29 Juli 2021
2 Agustus 2021
6 Agustus 2021
9 Agustus 2021
14 Agustus 2021
26 Agustus 2021
11 Agustus 2021
28 Agustus 2021
30 Agustus 2021
|
Rp. 180.000,-
Rp. 193.000,-
Rp. 148.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 603.000,-
Rp. 40.000,-
Rp. 247.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 646.000,-
Rp. 763.000,-
Rp. 1.316.000,-
Rp. 218.000,-
Rp. 1.155.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 340.000,-
Rp. 315.000,-
Rp. 115.000,-
Rp. 240.000,-
Rp. 225.000,-
Rp. 685.000,-
Rp. 455.000,-
Rp. 164.000,-
Rp. 425.000,-
Rp. 2.035.000,-
Rp. 65.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 640.000,-
Rp. 525.000,-
Rp. 270.000,-
Rp. 375.000,-
Rp. 88.000,-
Rp. 30.000,-
Rp. 610.000,-
Rp. 97.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kerugian terhadap KSP Manunggal Harta tempat terdakwa bekerja sekitar sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP |