Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2021/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH DIDIK PURWANTO bin ADI SUYITNO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2650/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK PURWANTO bin ADI SUYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Ia terdakwa DIDIK PURWANTO bin ADI SUYITNO pada waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan  bulan Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Kantor KSP Manunggal Harta yang beralamat di Dusun Karanggondang, RT. 014, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik KSP Manunggal Harta, barang tersebut berada dalam kekuasaannya berhubungan dengan pekerjaannya selaku petugas lapangan KSP Manunggal Harta, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno adalah karyawan Koperasi Manunggal Harta sebagai petugas lapangan berdasarkan Keputusan Ketua Koperasi Simpan Pinjam KSP Manunggal Harta Nomor : 03/SK/PST/IX/2020 tanggal 01 September 2020 dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas melakukan penagihan serta memberi kebijakan pemberian pinjaman bagi anggota koperasi KSP Manunggal;
  • Bahwa tidak ada prosedur khusus dalam pengajuan pinjaman di KSP Manunggal Harta, petugas lapangan yang ditugaskan untuk mencari nasabah, setiap pagi/setiap hari diberi kas bon uang yang dikeluarkan oleh bagian kasir, yang mana masing-masing petugas lapangan tidak sama besarnya untuk uang kas bon tersebut, kemudian apabila petugas lapangan dapat merekrut/mencari anggota baru dan akan meminjam uang maka cukup memberikan fotocopy dan ditulis pada kartu anggota yang sudah disiapkan oleh pihak koperasi yang dibawa oleh petugas lapangan, bilamana anggota baru tersebut ingin meminjam uang koperasi maka cukup secara lisan disampaikan kepada petugas lapangan tersebut, sebelumnya ada rencana penyaluran dana kas bon untuk anggota koperasi tersebut yang diajukan oleh petugas lapangan kepada pimpinan lapangan dan setelah disetujui oleh pimpinan lapangan kemudian petugas lapangan diberi uang kas bon oleh kasir koperasi untuk disalurkan kepada anggota baru maupun anggota lama yang akan akan mengajukan pinjaman uang di koperasi tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa menjalankan tugas selaku petugas lapangan tersebut antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2021  pada setiap harinya setelah terdakwa menerima uang kas bon dari saksi Kurnia Setyaningsih selaku kasir KSP Manunggal Harta sekitar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dipiutangkan kepada anggota baik piutang baru atau perpanjangan, terdakwa kemudian berkeliling mencari anggota baru atau anggota lama yang akan memperpanjang pinjamannya, namun terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan terdakwa yang masih menyimpan data anggota lama KSP Manunggal Harta melaporkan kepada saksi Kuria Setyaningsih kasir KSP Manunggal Harta bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan anggota yang meminjam uang, namun setelah pihak KSP Manunggal Harta melakukan pengecekan di lapangan diketahui ternyata  orang yang nama-namanya yang dilaporkan terdakwa kepada kasir KSP Manunggal Harta tersebut ternyata tidak melakukan pinjaman di KDP Manunggal Harta, dalam rentang waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa telah menggunakan sekitar 100 nama yang tiap orangnya dilaporkan melakukan pinjaman sekitar Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-  dengan total uang kasbon keluar sekitar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta), nama-nama yang digunakan antara lain sebagai berikut :    

No.

Nama yang dipakai

Jumlah pinjaman

No.

Nama yang dipakai

Jumlah pinjaman

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

35.

36.

 

 

Zain Ovi Hananto

Ika marvi Devina

Emi Purwaningsih

Theresia Eka Prihatin

Hermanto

Tri Purwanti

Sumarni

Riska Palupi

Emi Baroroh

Legiyem

Dwi Sri Subagiyati

Titin Sumarni

Muryati

Isti Rumaidah

Sudarmini

Taufik

Rusmaweni

Indarto

Sunarti

Yuni Asih

Supih Ragiliyanti

Setyastuti

Siti Aminah

Walimah

Wiratmo

Wagiyem

Dyana

Didik Tri Astuti

Endang Lestari

Nurhayati

Henny Kusdihanti

Margareta Tri Sutarmi

Tuginingsih

Mada Kusuma Wardani

Kaswanti

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

 

56.

57.

58.

59.

60.

61.

62.

63.

66.

67.

68.

69.

70.

71.

72.

73.

74.

75.

76.

77.

78.

79.

80.

81.

82.

83.

84.

85.

86.

87.

88.

89.

90.

91.

92.

93.

 

Ragil Prihatin

Dewi Yunita

Sugini

Adhi Wirawan

Ni Kadek Kusumawati

Nur Indah S.

Mujinem

Maryati

Dewi Yunita

Widiastuti Yekti W.

Intan Yuliastian

Lovi Nurfiani

Mertha Uridawati

Jumadilah

Wiratno

Ngatini

Karsinem

Septi Wardani

Ngatilah

Sri Umi Kulsum

Istirah

Veni Mujiati

Albertus Wargo Tomo

Surajini

Siti Elisah

Maryati

Zeine Erditha A.P

Isnu Yuwanto

Suprihatin

Mintarso

Ikha Irmayanti

Budi Purwanti

Winarni Agiastuti

Hari Bhur Haryani

Neni Sulistyawati

Eko Ismiyati

 

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 900.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

 

37.

38.

39.

40.

41.

42.

43.

44.

45.

46.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

Eny Marlina

Eko Setiyani

Isti Khotijah

Siti Maryani

Ruli Setyaningsih

Depatya Wikantri A.

Erna Widayati

Ratri Larasati

Bondan Ardy H.

Margo Asih

Ariyanto

Suratini

Adil Widia Rahmani

Suharto

Muhyadi

Tri Paryati

Dwi Ratna Hastuti

Puji Asih

Fitri Hertanti

 

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

94.

95.

96.

97.

98.

99.

100.

101.

102.

103.

104.

105.

106.

107.

108.

109.

110.

111.

112.

Rosida Yanti

Fitrokhah Khasanah

Indarwati

Dwiyani

Dita Leni Ravia

Purwanti

Tri Maryati

Ari Wibowo

Nia Tini Wardani

Endang Sulastri

Nurfitri Lestari

Jamet Baroto

Rina Agustiana

Astri Purwandari

Legiyem

Suhartati

Apid Marodim

Ngatilah

Jumadilah

Rp. 800.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KSP Manunggal Harta ternyata terdakwa juga dalam menjalankan tugasnya melakukan penagihan kepada sejumlah anggota koperasi pada setiap harinya selama antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2011 terdakwa tidak selalu menyetorkan pembayaran tagihan tersebut secara penuh kepada kasir KSP Manunggal Harta sehingga setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan oleh pihak KSP Manunggal Harta ditemukan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang diterima dari anggota kepada pihak KSP Manunggal Harta sebesar Rp.21.196.000,00 (dua puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Yang tidak disetor

No.

Tanggal

Yang tidak disetor

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

 

9 Desember 2020

13 Desember 2020

17 Desember 2020

23 Desember 2020

5 Januari 2021

7 Januari 2021

8 Januari 2021

19 Januari 2021

28 Januari 2021

29 Januari 2021

3 Februari 2021

5 Februari 2021

15 Februari 2021

23 Februari 2021

25 Februari 2021

27 Februari 2021

1 Maret 2021

2 Maret 2021

3 Maret 2021

5 Maret 2021

6 Maret 2021

15 Maret 2021

18 Maret 2021

19 Maret 2021

23 Maret 2021

29 Maret 2021

30 Maret 2021

 

Rp.  75.000,-

Rp. 212.000,-

Rp. 230.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 260.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 373.000,-

Rp. 377.000,-

Rp. 171.000,-

Rp. 480.000,-

Rp. 406.000,-

Rp. 178.000,-

Rp. 275.000,-

Rp. 115.000,-

Rp. 135.000,-

Rp. 370.000,-

Rp. 230.000,-

Rp. 418.000,-

Rp. 175.000,-

Rp. 99.000/59.000,-

Rp. 195.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 615.000,-

Rp. 390.000,-

Rp. 103.000,-

Rp.  56.000,-

 

35.

36.

37.

38.

39.

40.

41.

42.

43.

44.

45.

46.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

56.

57.

58.

59.

60.

61.

28 April 2021

3 Mei 2021

7 Juni 2021

9 Juni 2021

21 Juni 2021

22 Juni 2021

23 Juni 2021

24 Juni 2021

25 Juni 2021

26 Juni 2021

28 Juni 2021

29 Juni 2021

30 Juni 2021

2 Juli 2021

3 Juli 2021

9 Juli 2021

12 Juli 2021

13 Juli 2021

16 Juli 2021

19 Juli 2021

21 Juli 2021

22 Juli 2021

23 Juli 2021

27 Juli 2021

28 Juli 2021

29 Juli 2021

2 Agustus 2021

 

Rp.  180.000,-

Rp.  193.000,-

Rp.  148.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  603.000,-

Rp.   40.000,-

Rp.  247.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  646.000,-

Rp.  763.000,-

Rp. 1.316.000,-

Rp.  218.000,-

Rp. 1.155.000,-

Rp.   20.000,-

Rp.  340.000,-

Rp.  315.000,-

Rp.  115.000,-

Rp.  240.000,-

Rp.  225.000,-

Rp.  685.000,-

Rp.  455.000,-

Rp.  164.000,-

Rp.  425.000,-

Rp. 2.035.000,-

Rp.   65.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  640.000,-

 

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

3 April 2021

5 April 2021

19 April 2021

20 April 2021

21 April 2021

26 April 2021

27 April 2021

Rp. 402.000,-

Rp. 137.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 226.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 186.000,-

Rp. 365.000,-

62.

63.

64.

65.

66.

67.

68

6 Agustus 2021

9 Agustus 2021

14 Agustus 2021

26 Agustus 2021

11 Agustus 2021

28 Agustus 2021

30 Agustus 2021

Rp.  525.000,-

Rp.  270.000,-

Rp.  375.000,-

Rp.   88.000,-

Rp.   30.000,-

Rp.  610.000,-

Rp.   97.000,-

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kerugian terhadap KSP Manunggal Harta tempat terdakwa bekerja sekitar sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Ia terdakwa DIDIK PURWANTO bin ADI SUYITNO pada waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan  bulan Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Kantor KSP Manunggal Harta yang beralamat di Dusun Karanggondang, RT. 014, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang berupa uang yang seluruhnya atau sebagian milik KSP Manunggal Harta, barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno adalah karyawan Koperasi Manunggal Harta sebagai petugas lapangan berdasarkan Keputusan Ketua Koperasi Simpan Pinjam KSP Manunggal Harta Nomor : 03/SK/PST/IX/2020 tanggal 01 September 2020 dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa ia terdakwa Didik Purwanto Bin Adi Suyitno sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas melakukan penagihan serta memberi kebijakan pemberian pinjaman bagi anggota koperasi KSP Manunggal;
  • Bahwa tidak ada prosedur khusus dalam pengajuan pinjaman di KSP Manunggal Harta, petugas lapangan yang ditugaskan untuk mencari nasabah, setiap pagi/setiap hari diberi kas bon uang yang dikeluarkan oleh bagian kasir, yang mana masing-masing petugas lapangan tidak sama besarnya untuk uang kas bon tersebut, kemudian apabila petugas lapangan dapat merekrut/mencari anggota baru dan akan meminjam uang maka cukup memberikan fotocopy dan ditulis pada kartu anggota yang sudah disiapkan oleh pihak koperasi yang dibawa oleh petugas lapangan, bilamana anggota baru tersebut ingin meminjam uang koperasi maka cukup secara lisan disampaikan kepada petugas lapangan tersebut, sebelumnya ada rencana penyaluran dana kas bon untuk anggota koperasi tersebut yang diajukan oleh petugas lapangan kepada pimpinan lapangan dan setelah disetujui oleh pimpinan lapangan kemudian petugas lapangan diberi uang kas bon oleh kasir koperasi untuk disalurkan kepada anggota baru maupun anggota lama yang akan akan mengajukan pinjaman uang di koperasi tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa menjalankan tugas selaku petugas lapangan tersebut antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2021 pada setiap harinya setelah terdakwa menerima uang kas bon dari saksi Kurnia Setyaningsih selaku kasir KSP Manunggal Harta sekitar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dipiutangkan kepada anggota baik piutang baru atau perpanjangan, terdakwa kemudian berkeliling mencari anggota baru atau anggota lama yang akan memperpanjang pinjamannya, namun terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan terdakwa yang masih menyimpan data anggota lama KSP Manunggal Harta melaporkan kepada saksi Kuria Setyaningsih kasir KSP Manunggal Harta bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan anggota yang meminjam uang, terdakwa menyertakan bukti berupa kartu anggota lama KSP Manunggal yang sebenarnya telah lunas pinjamannya, namun setelah pihak KSP Manunggal Harta melakukan pengecekan di lapangan diketahui ternyata  orang yang nama-namanya yang dilaporkan terdakwa kepada kasir KSP Manunggal Harta tersebut ternyata tidak melakukan pinjaman di KDP Manunggal Harta, dalam rentang waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa telah menggunakan sekitar 100 nama yang tiap orangnya dilaporkan melakukan pinjaman sekitar Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-  dengan total uang kasbon keluar sekitar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta), nama-nama yang digunakan antara lain sebagai berikut :   

 

No.

Nama yang dipakai

Jumlah pinjaman

No.

Nama yang dipakai

Jumlah pinjaman

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

35.

36.

37.

38.

39.

40.

41.

42.

43.

44.

45.

46.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

Zain Ovi Hananto

Ika marvi Devina

Emi Purwaningsih

Theresia Eka Prihatin

Hermanto

Tri Purwanti

Sumarni

Riska Palupi

Emi Baroroh

Legiyem

Dwi Sri Subagiyati

Titin Sumarni

Muryati

Isti Rumaidah

Sudarmini

Taufik

Rusmaweni

Indarto

Sunarti

Yuni Asih

Supih Ragiliyanti

Setyastuti

Siti Aminah

Walimah

Wiratmo

Wagiyem

Dyana

Didik Tri Astuti

Endang Lestari

Nurhayati

Henny Kusdihanti

Margareta Tri Sutarmi

Tuginingsih

Mada Kusuma Wardani

Kaswanti

Eny Marlina

Eko Setiyani

Isti Khotijah

Siti Maryani

Ruli Setyaningsih

Depatya Wikantri A.

Erna Widayati

Ratri Larasati

Bondan Ardy H.

Margo Asih

Ariyanto

Suratini

Adil Widia Rahmani

Suharto

Muhyadi

Tri Paryati

Dwi Ratna Hastuti

Puji Asih

Fitri Hertanti

 

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

56.

57.

58.

59.

60.

61.

62.

63.

66.

67.

68.

69.

70.

71.

72.

73.

74.

75.

76.

77.

78.

79.

80.

81.

82.

83.

84.

85.

86.

87.

88.

89.

90.

91.

92.

93.

94.

95.

96.

97.

98.

99.

100.

101.

102.

103.

104.

105.

106.

107.

Ragil Prihatin

Dewi Yunita

Sugini

Adhi Wirawan

Ni Kadek Kusumawati

Nur Indah S.

Mujinem

Maryati

Dewi Yunita

Widiastuti Yekti W.

Intan Yuliastian

Lovi Nurfiani

Mertha Uridawati

Jumadilah

Wiratno

Ngatini

Karsinem

Septi Wardani

Ngatilah

Sri Umi Kulsum

Istirah

Veni Mujiati

Albertus Wargo Tomo

Surajini

Siti Elisah

Maryati

Zeine Erditha A.P

Isnu Yuwanto

Suprihatin

Mintarso

Ikha Irmayanti

Budi Purwanti

Winarni Agiastuti

Hari Bhur Haryani

Neni Sulistyawati

Eko Ismiyati

Rosida Yanti

Fitrokhah Khasanah

Indarwati

Dwiyani

Dita Leni Ravia

Purwanti

Tri Maryati

Ari Wibowo

Nia Tini Wardani

Endang Sulastri

Nurfitri Lestari

Jamet Baroto

Rina Agustiana

Astri Purwandari

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 900.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 800.000,-

Rp. 700.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 600.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 500.000,-`

 

 

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KSP Manunggal Harta ternyata terdakwa juga dalam menjalankan tugasnya melakukan penagihan kepada sejumlah anggota koperasi pada setiap harinya selama antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2011 terdakwa tidak selalu menyetorkan pembayaran tagihan tersebut secara penuh kepada kasir KSP Manunggal Harta sehingga setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan oleh pihak KSP Manunggal Harta ditemukan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang diterima dari anggota kepada pihak KSP Manunggal Harta sebesar Rp.21.196.000,00 (dua puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Yang tidak disetor

No.

Tanggal

Yang tidak disetor

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

9 Desember 2020

13 Desember 2020

17 Desember 2020

23 Desember 2020

5 Januari 2021

7 Januari 2021

8 Januari 2021

19 Januari 2021

28 Januari 2021

29 Januari 2021

3 Februari 2021

5 Februari 2021

15 Februari 2021

23 Februari 2021

25 Februari 2021

27 Februari 2021

1 Maret 2021

2 Maret 2021

3 Maret 2021

5 Maret 2021

6 Maret 2021

15 Maret 2021

18 Maret 2021

19 Maret 2021

23 Maret 2021

29 Maret 2021

30 Maret 2021

3 April 2021

5 April 2021

19 April 2021

20 April 2021

21 April 2021

26 April 2021

27 April 2021

Rp.  75.000,-

Rp. 212.000,-

Rp. 230.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 260.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 373.000,-

Rp. 377.000,-

Rp. 171.000,-

Rp. 480.000,-

Rp. 406.000,-

Rp. 178.000,-

Rp. 275.000,-

Rp. 115.000,-

Rp. 135.000,-

Rp. 370.000,-

Rp. 230.000,-

Rp. 418.000,-

Rp. 175.000,-

Rp. 99.000/59.000,-

Rp. 195.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 615.000,-

Rp. 390.000,-

Rp. 103.000,-

Rp.  56.000,-

Rp. 402.000,-

Rp. 137.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 226.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 186.000,-

Rp. 365.000,-

35.

36.

37.

38.

39.

40.

41.

42.

43.

44.

45.

46.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

56.

57.

58.

59.

60.

61.

62.

63.

64.

65.

66.

67.

68

28 April 2021

3 Mei 2021

7 Juni 2021

9 Juni 2021

21 Juni 2021

22 Juni 2021

23 Juni 2021

24 Juni 2021

25 Juni 2021

26 Juni 2021

28 Juni 2021

29 Juni 2021

30 Juni 2021

2 Juli 2021

3 Juli 2021

9 Juli 2021

12 Juli 2021

13 Juli 2021

16 Juli 2021

19 Juli 2021

21 Juli 2021

22 Juli 2021

23 Juli 2021

27 Juli 2021

28 Juli 2021

29 Juli 2021

2 Agustus 2021

6 Agustus 2021

9 Agustus 2021

14 Agustus 2021

26 Agustus 2021

11 Agustus 2021

28 Agustus 2021

30 Agustus 2021

Rp.  180.000,-

Rp.  193.000,-

Rp.  148.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  603.000,-

Rp.   40.000,-

Rp.  247.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  646.000,-

Rp.  763.000,-

Rp. 1.316.000,-

Rp.  218.000,-

Rp. 1.155.000,-

Rp.   20.000,-

Rp.  340.000,-

Rp.  315.000,-

Rp.  115.000,-

Rp.  240.000,-

Rp.  225.000,-

Rp.  685.000,-

Rp.  455.000,-

Rp.  164.000,-

Rp.  425.000,-

Rp. 2.035.000,-

Rp.   65.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  640.000,-

Rp.  525.000,-

Rp.  270.000,-

Rp.  375.000,-

Rp.   88.000,-

Rp.   30.000,-

Rp.  610.000,-

Rp.   97.000,-

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kerugian terhadap KSP Manunggal Harta tempat terdakwa bekerja sekitar sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya