Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak memberikan Akta Perjanjian Kredit No. 26 tertanggal 30 Januari 2019, Addendum Perjanjian Kredit No. 18 tertanggal 29 Januari 2020, dan Addendum Perjanjian Kredit No. 6 tertanggal 20 Oktober 2020 kepada PENGGUGAT dan tidak memberikan hak-hak PENGGUGAT selaku debitur, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dalam Akta Perjanjian Kredit No. 26 tertanggal 30 Januari 2019, Addendum Perjanjian Kredit No. 18 tertanggal 29 Januari 2020, dan Addendum Perjanjian Kredit No. 6 tertanggal 20 Oktober 2020, dan Addendum Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor: 6 tertanggal 29 Oktober 2021 yang ditanda tangani anatara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum .
- Menyatakan Hak tanggungan atas Obyek Jaminan:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04820/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02229/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 279 m2, yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA JARIYAH. Berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 03563/2019, tanggal 12-08-2019.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04822/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02231/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 337 m2, yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta., tercatat atas nama NYONYA JARIYAH, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02531/2022.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04811/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04495/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 295 M2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 03955/2023.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 03178/Wonokromo, tanggal 29-04-2013, Surat Ukur Nomor: 02587/ 2012, tanggal 30-10-2012, seluas 212 m2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama MUHAMMAD SUGENG RIYADI, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 03955/2023.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04814/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04498/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 429 m2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 00878/2023.
tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang akan melakukan proses lelang atas:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04820/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02229/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 279 m2 atas nama NYONYA JARIYAH yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04822/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02231/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 337 m2atas nama NYONYA JARIYAH yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04811/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04495/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 295 m2 , terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04814/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04498/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 429 M2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI.
pada KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YOGYAKARTA (TURUT TERGUGAT I) tanpa sepengetahuan dan izin dari PENGGUGAT selaku pemilik atas tanah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk tidak melakukan proses lelang atas obyek jaminan:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04820/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02229/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 279 m2, yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta., tercatat atas nama NYONYA JARIYAH.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04822/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02231/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 337 m2, yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA JARIYAH.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04811/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04495/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 295 m2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04814/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04498/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 429 m2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI.
- 7. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04820/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02229/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 279 m2, yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta., tercatat atas nama NYONYA JARIYAH.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04822/Timbulharjo, tanggal 24-01-2005, Surat Ukur Nomor: 02231/ Timbulharjo/2005, tanggal 12-01-2005, seluas 337 m2, yang terletak di Desa/Kel. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Prov.D.I.Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA JARIYAH.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04811/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04495/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 295 m2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI.
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 04814/Wonokromo, tanggal 05-07-2019, Surat Ukur Nomor: 04498/ Wonokromo/2019, tanggal 05-07-2019, seluas 429 m2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama WAHARI.
kepada PENGGUGAT secara sukarela.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara, tunai, dan kontan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT.
9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum (Banding, Verset, Kasasi) dari TERGUGAT.
10. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan dalam perkara ini.
11. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|