| Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TSABITDIN bin JEMAKIR pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wib dan sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Sonopakis Rt.02, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO (penuntutan terpisah) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada stock ganja milik saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO yang siap jual dan meminta Terdakwa untuk menjualkannya dengan harga yang ditetapkan oleh saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO adalah 10 (sepuluh) gram sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diperbolehkan untuk menetapkan harga sendiri atau dipersilahkan mencari untung sendiri maka kemudian Terdakwa menawarkan kepada teman – temannya ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.29 Wib Terdakwa menawarkan ganja melalui pesan Whatssapp dengan memberitahukan sudah siap dibeli “Wes ready” kepada saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES berminat untuk membeli sebanyak 10 gram yang awalnya diberikan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa, lalu pada hari yang sama Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa juga menawarkan ganja kepada saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN (penuntutan terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 05.00 Wib saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN melakukan pembayaran ganja dengan transfer uang ke rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening : 8025256987 sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa masih pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa memberikan alamat kepada saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES supaya datang ke kos di daerah Sonopakis Rt.02 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul untuk penerimaan ganja namun sebelum ke kos tersebut Terdakwa menyuruh saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES membeli rolling paper untuk testing jika dirasa cocok baru dibayar. Kemudian pada sekira pukul 13.00 Wib saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES datang di kos Sonopakis Rt.02 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan saat itu sudah ada Terdakwa dan saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO membagi ganja yang akan dibeli saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES sekira 3 (tiga) gram diletakkannya di atas rolling paper menjadi 3 (tiga) linting ganja siap pakai lalu 3 (tiga) linting ganja siap pakai tersebut digunakan oleh Terdakwa, saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO setelah itu Terdakwa memberikan harga untuk dibayar oleh saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena Terdakwa merasa telah mendapat keuntungan dengan ikut merasakan ganja yang dipesan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES sehingga selanjutnya sisa ganja sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) gram diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES membayarnya dengan mentransfer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8025256987 milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa yang telah menerima 2 (dua) plastik klip ganja masing-masing sebesar 10 (sepuluh) gram dari saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO yang merupakan ganja pesanan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN maka Terdakwa menyerahkan uang penjualan ganja dari saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 10.49 Wib Terdakwa mengirimkan MAPS lokasi pengambilan ganja kepada saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN dan sekira pukul 16.00 Wib saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN datang ke MAPS lokasi pengambilan ganja yaitu di kos Sonopakis Rt.02 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul bertemu dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa menyerahkan langsung 10 (sepuluh) gram ganja kepada saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN sehingga Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan Juni 2025 tim Satresnarkoba Polda DIY mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja melakukan penyelidikan mengarah ke saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan diamankan setelah dilakukan tes urin diketahui hasilnya positif menggunakan narkotika Tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian dari pengakuan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES menjelaskan mendapatkan ganja dari Terdakwa sehingga kemudian terhadap Terdakwa MUHAMMAD TSABITDIN dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 (satu) Unit HP Iphone 12 Warna Putih no WA : 081392443046 kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok DIPLOMAT yang didalamnya terdapat 5 (lima) linting Ganja dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram yang merupakan sisa pembelian dari Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2025, 1 (satu) pack kertas paper merk RADJA MAS dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna Merah dengan nomor Sim card 081392915314, begitu pula terhadap saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO diamankan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang garam Surya berisi 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram, 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna kuning dengan nomer sim card 089529350804, nomor WA 085176728664;
- Bahwa terhadap 5 (lima) linting Ganja dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1848/NNF/2025 tanggal 14 Juni 2025 dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur taufik, ST, Dany Apriastuti, A.Md.Farm, SE diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.M.Si menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) linting yang berisi daun dan biji diduga ganja berat bersih daun dan biji 0,68592 gram diberi No.Lab BB-4602/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.Lab. BB-4602/2025/NNF positip Ganja sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa demikian pula terhadap 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/876/D13.1 tanggal 20 Juni 2025 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksadr. Seviana primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.Apt, FRANSISCUS Xaverius Listanto,ST.MT diketahui oleh Plt.Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp.PK menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 119,06 gram diberi No. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 serata 3 (tiga) linting rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhannya 1,25 gram diberi No. Kode Laboratorium 012488/T/06/2025 dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti No. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 dan 012488/T/06/2025 positip mengandung ganja (THC) sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan perbuatannya seperti tersebut diatas serta bukan dalam rangka pengobatan maupun ilmu pengetahuan;
---------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TSABITDIN bin JEMAKIR pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wib dan sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Sonopakis Rt.02, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada awal bulan Juni 2025 saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN bertemu dengan Terdakwa di daerah Pengasih Kulonprogo dan saat itu saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN menanyakan pada Terdakwa ada atau tidak ganja dan Terdakwa menanggapinya akan ditanyakan kepada temannya dulu;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO (penuntutan terpisah) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada stock ganja milik saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO yang siap jual dan menetapkan harga jual untuk 10 (sepuluh) gram sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa yang telah memastikan dirinya bisa menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ada paket ganja 10 (sepuluh) gram yang siap jual maka, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 00.29 Wib Terdakwa menawarkan ganja melalui pesan Whatssapp dengan memberitahukan sudah siap dibeli “Wes ready” kepada saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES berminat untuk membeli sebanyak 10 gram yang awalnya diberikan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa, lalu pada hari yang sama Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa juga memberitahukan ada sediaan ganja sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN (penuntutan terpisah) dan sekira pukul 05.00 Wib saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN yang berminat membeli ganja melakukan pembayaran ganja dengan transfer uang ke rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening : 8025256987 sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama yakni Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa memberikan alamat kepada saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES supaya datang ke kos di daerah Sonopakis Rt.02 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul untuk penerimaan ganja namun sebelum ke kos tersebut Terdakwa menyuruh saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES membeli rolling paper untuk testing jika dirasa cocok baru dibayar. Kemudian pada sekira pukul 13.00 Wib saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES datang di kos Sonopakis Rt.02 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan saat itu sudah ada Terdakwa dan saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO membagi ganja yang akan dibeli saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES sekira 3 (tiga) gram diletakkannya di atas rolling paper menjadi 3 (tiga) linting ganja siap pakai lalu 3 (tiga) linting ganja siap pakai tersebut digunakan oleh Terdakwa, saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO. Kemudian karena Terdakwa merasa telah mendapat keuntungan dengan ikut merasakan ganja yang dipesan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES maka Terdakwa memberikan harga untuk dibayar oleh saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga selanjutnya sisa ganja sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) gram yang disediakan Terdakwa yang didapatnya dari saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO, maka oleh Terdakwa ganja sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) gram tersebut diserahkan kepada saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES membayarnya dengan mentransfer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8025256987 milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang penjualan ganja dari saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO secara tunai;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 10.49 Wib Terdakwa mengirimkan MAPS lokasi pengambilan ganja kepada saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN dan sekira pukul 16.00 Wib saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN datang ke MAPS lokasi pengambilan ganja yaitu di kos Sonopakis Rt.02 Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul bertemu dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa menyerahkan langsung 10 (sepuluh) gram ganja kepada saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN BIN FARID AMINUDDIN yang sebelumnya pada pukul pukul 05.00 Wib telah lebih dulu mentransfer sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan Juni 2025 tim Satresnarkoba Polda DIY mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja melakukan penyelidikan mengarah ke saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES dan diamankan setelah dilakukan tes urin diketahui hasilnya positif menggunakan narkotika Tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian dari pengakuan saksi ARCHE APHEIRON PEREIRA MOISES menjelaskan mendapatkan ganja dari Terdakwa sehingga kemudian terhadap Terdakwa MUHAMMAD TSABITDIN dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 (satu) Unit HP Iphone 12 Warna Putih no WA : 081392443046 kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap saksi RIZNHA LATHIF NUR RAHMAAN dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok DIPLOMAT yang didalamnya terdapat 5 (lima) linting Ganja dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram yang merupakan sisa pembelian dari Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2025, 1 (satu) pack kertas paper merk RADJA MAS dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna Merah dengan nomor Sim card 081392915314, begitu pula terhadap saksi HENDRI WICAKSONO BIN DEDI KRISNANTO diamankan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Surya berisi 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram, 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna kuning dengan nomer sim card 089529350804, nomor WA 085176728664;
- Bahwa terhadap 5 (lima) linting Ganja dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1848/NNF/2025 tanggal 14 Juni 2025 dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur taufik, ST, Dany Apriastuti, A.Md.Farm, SE diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.M.Si menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) linting yang berisi daun dan biji diduga ganja berat bersih daun dan biji 0,68592 gram diberi No.Lab BB-4602/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.Lab. BB-4602/2025/NNF positip Ganja sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa demikian pula terhadap 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/876/D13.1 tanggal 20 Juni 2025 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksadr. Seviana primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.Apt, FRANSISCUS Xaverius Listanto,ST.MT diketahui oleh Plt.Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp.PK menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 119,06 gram diberi No. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 serata 3 (tiga) linting rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhannya 1,25 gram diberi No. Kode Laboratorium 012488/T/06/2025 dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti No. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 dan 012488/T/06/2025 positip mengandung ganja (THC) sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan perbuatannya seperti tersebut diatas serta bukan dalam rangka pengobatan maupun ilmu pengetahuan
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------- |