| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon I dan Pemohon II yang semula :
- Nama Pemohon II dalam Akta Kelahiran no. 3182/Ist.A/2003 bernama ATIK WIDANINGSIH, diperbaiki atau diberikan catatan pinggir menjadi ATIK WIDYANINGSIH; ---------------------------------
- Nama Pemohon I pada Buku Nikah No. 211/31/VII/07 yang semula tersebut RIBUT YUWANTO, diperbaiki menjadi RIBUT YUWANTA;
- Nama Pemohon II pada Buku Nikah No. 211/31/VII/07 yang semula tersebut ATIK WIDANINGSIH, diperbaiki menjadi ATIK WIDYANINGSIH.; -------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan penetapan ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan atau diberikan catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran no. 3182/Ist.A/2003, dan perbaikan terhadap Buku Nikah No. 211/31/VII/07 milik Para Pemohon; -------------------------------------
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------
|