| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO pada hari Selasa tanggal 22 Agutus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Jl. Soragan, Cungkuk, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib petugas BNN Kab. Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di depan alfamart jln. Soragan Cungkuk Ngestiharjo, Kasihan, Bantul setelah itu Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menuju tempat yang dimaksud sambil mengamati daerah sekitarnya, selanjunya kurang lebih pukul 21.30 wib datang seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO untuk menemui seseorang yang sedang duduk di depan alfamart tersebut, akan tetapi sebelum kedua orang tersebut bertemu, seseorang yang awalnya duduk ditempat tersebut tibatiba berjalan pergi, dikarenakan orang yang datang tersebut mencurigakan selanjutnya Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menghampiri Terdakwa dan menanyakan ada keperluan apa ditempat tersebut, setelah beberapa intrograsi Terdakwa mengakui akan mengadakan transaksi narkotika jenis shabu yang telah dipesan sebelumnya akan tetapi sebelum terjadi transaksi orang tersebut pergi terlebih dahulu. Selanjutnya setelah Terdakwa mengakui akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu maka Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian selanjutnya didalam saku jaket sebelah kiri dan kanan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah yang berbeda.
- Bahwa saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO, Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menemukan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram yang dibungkus menggunakan lakban coklat yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan.
- 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 0,3 (nol koma tiga) gram yang dibungkus menggunakan lakban coklat yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru dengan merk REALME dengan nomor simcard 089612721065 yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO saat diintrograsi barang bukti yang ditemukan didalam jaket yang dipakai Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari saksi KASBUDIANTORO Alias ENTUK dengan cara memesan atau menghubungi saksi KASBUDIANTORO Alias ENTUK ketika sebelumnya Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO mendapatkan order atau pesanan dari temanteman Terdakwa selanjutnya setelah itu mengambil ditempat saksi KASBUDIANTORO Alias ENTUK dan mengantarkan kepada pemesannya.
- Bahwa barang berupa narkotika jenis shabu tersebut yang memesan adalah Sdr. AGUNG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. ERIK (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa Sdr. AGUNG (DPO) dan Sdr. ERIK (DPO) memesan barang Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara awalnya chat melalui Whatsapp dan telepon ke nomor handphone Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO selanjutnya setelah itu Terdakwa menanyakan kepada Saksi KASBUDIANTORO Alias ENTUK apakah mempunyai barang berupa shabu atau tidak setelah Saksi KASBUDIANTORO Alias ENTUK memberitahukan bahwa ada barang narkotika jenis shabu dirumahnya selanjutnya Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO memberitahukan kepada Sdr. AGUNG (DPO) dan Sdr. ERIK (DPO) dan selanjutnya janjian bertemu disuatu tempat.
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO untuk Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sementara untuk Shabu seberat ¼ (seperempat) gram seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan cara pembayarannya secara tunai ketika barang sudah diserahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 441/03242 tanggal 31 Agustus 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip pertama dengan No. RBB/01/VIII/2023/BNN Kab. Bantul didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibalut isolasi warna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat isinya 0,55 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016329/T/08/2023. Plastik klip kedua dengan No. RBB/02/VIII/2023/BNN Kab. Bantul didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibalut isolasi warna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat isinya 0,40 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016330/T/08/2023. Barang Bukti tersebut disita dari ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/01/VIII/2023/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Laboratorium 016329/T/08/2023 dan barang bukti No. RBB/02/VIII/2023/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode laboratorium 016330/T/08/2023 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO pada hari Selasa tanggal 22 Agutus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Jl. Soragan, Cungkuk, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib petugas BNN Kab. Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di depan alfamart jln. Soragan Cungkuk Ngestiharjo, Kasihan, Bantul setelah itu Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menuju tempat yang dimaksud sambil mengamati daerah sekitarnya, selanjunya kurang lebih pukul 21.30 wib datang seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO untuk menemui seseorang yang sedang duduk di depan alfamart tersebut akan tetapi sebelum kedua orang tersebut bertemu seseorang yang awalnya duduk ditempat tersebut tibatiba berjalan pergi, dikarenakan orang yang datang tersebut mencurigakan selanjutnya Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menghampiri Terdakwa dan menanyakan ada keperluan apa ditempat tersebut, setelah beberapa intrograsi Terdakwa mengakui akan mengadakan transaksi narkotika jenis shabu yang telah dipesan sebelumnya akan tetapi sebelum terjadi transaksi orang tersebut pergi terlebih dahulu. Selanjutnya setelah Terdakwa mengakui akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu maka Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian selanjutnya didalam saku jaket sebelah kiri dan kanan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah yang berbeda.
- Bahwa saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO, Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menemukan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram yang dibungkus menggunakan lakban coklat yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan.
- 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 0,3 (nol koma tiga) gram yang dibungkus menggunakan lakban coklat yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru dengan merk REALME dengan nomor simcard 089612721065 yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO saat diintrograsi barang bukti yang ditemukan didalam jaket yang dipakai Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang kesehatan atau pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 441/03242 tanggal 31 Agustus 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip pertama dengan No. RBB/01/VIII/2023/BNN Kab. Bantul didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibalut isolasi warna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat isinya 0,55 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016329/T/08/2023. Plastik klip kedua dengan No. RBB/02/VIII/2023/BNN Kab. Bantul didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibalut isolasi warna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat isinya 0,40 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016330/T/08/2023. Barang Bukti tersebut disita dari ARWANTO PRASETIYO als MONYONG bin MUHAMAD SATRIYO, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/01/VIII/2023/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Laboratorium 016329/T/08/2023 dan barang bukti No. RBB/02/VIII/2023/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode laboratorium 016330/T/08/2023 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO pada hari Selasa tanggal 22 Agutus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Jl. Soragan, Cungkuk, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib petugas BNN Kab. Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di depan alfamart jln. Soragan Cungkuk Ngestiharjo, Kasihan, Bantul setelah itu Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menuju tempat yang dimaksud sambil mengamati daerah sekitarnya, selanjunya kurang lebih pukul 21.30 wib datang seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO untuk menemui seseorang yang sedang duduk di depan alfamart tersebut akan tetapi sebelum kedua orang tersebut bertemu seseorang yang awalnya duduk ditempat tersebut tibatiba berjalan pergi, dikarenakan orang yang datang tersebut mencurigakan selanjutnya Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menghampiri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian selanjutnya didalam saku jaket sebelah kiri dan kanan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah yang berbeda.
- Bahwa saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO, Tim Petugas BNN Kabupaten Bantul menemukan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram yang dibungkus menggunakan lakban coklat yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan.
- 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 0,3 (nol koma tiga) gram yang dibungkus menggunakan lakban coklat yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru dengan merk REALME dengan nomor simcard 089612721065 yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO saat diintrograsi barang bukti yang ditemukan didalam jaket yang dipakai Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 441/03242 tanggal 31 Agustus 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip pertama dengan No. RBB/01/VIII/2023/BNN Kab. Bantul didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibalut isolasi warna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat isinya 0,55 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016329/T/08/2023. Plastik klip kedua dengan No. RBB/02/VIII/2023/BNN Kab. Bantul didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibalut isolasi warna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat isinya 0,40 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016330/T/08/2023. Barang Bukti tersebut disita dari ARWANTO PRASETIYO Alias MONYONG Bin MUHAMAD SATRIYO, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/01/VIII/2023/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Laboratorium 016329/T/08/2023 dan barang bukti No. RBB/02/VIII/2023/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode laboratorium 016330/T/08/2023 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |