Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2017/PN Btl YATINEM 1.SARONTO
2.Ny. NUNUK SULISTANINGSIH, S.H.
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL BAHRI PELU, S.H.YATINEM
2SUDARMONO SIRINGO RINGO, S.H.YATINEM
3ELISANDO JUSPIK SANAMASSE, S.H.YATINEM
Tergugat
NoNama
1SARONTO
2Ny. NUNUK SULISTANINGSIH, S.H.
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama TERGUGAT adalah milik PENGGUGAT.
  4. Menyatakan Akta Hibah dengan Nomor 08/2006 tertanggal 07 April 2006 yang dikeluarkan PPAT NUNUK SULISTYANINGSIH, S.H yang bertempat di Jl. Raya Bantul Km. 10, Nomor 25 Melikan Lor Bantul tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan seluruh bukti yang diajukan berdasarkan permohonan TERGUGAT dan atau Pihak lainnya yang mendapat hak dari padanya, yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas nama TERGUGAT oleh TURUT TERGUGAT  II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 2.475.000.000,00 (dua meliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit Voerbaar bij voerraad).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak