Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa PRIANGGA ADITYA UTAMA Als ERNANDO PRATAMA Bin TOTOK SUGIYANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perum Guwosari Blok VIII Nomor 182 Pajangan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.20 Wib datang bertamu ke rumah saksi AHMAD MUDZOFIR yang berada di Perum Guwosari Blok VIII Nomor 182 Pajangan Bantul dengan menggunakan jasa ojek, setelah sampai di rumah saksi AHMAD MUDZOFIR rumah saksi AHMAD MUDZOFIR dalam keadaan sepi, setelah itu terdakwa menelpon saksi AHMAD MUDZOFIR dikarenakan terdakwa tidak membawa uang untuk membayar jasa ojek.
- Bahwa setelah saksi AHMAD MUDZOFIR pulang ke rumah, saksi AHMAD MUDZOFIR menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan saksi AHMAD MUDZOFIR yang membayarkan jasa ojek untuk terdakwa.
- Setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi AHMAD MUDZFIR, saksi AHMAD MUDZOFIR pamit dan melanjutkan acara peringatan 17 Agustusan yang diadakan di kampungnya, selanjutnya sekitar pukul 21.50 Wib terdakwa menanyakan kepada saksi AHMAD MUDZOFIR melalui aplikasi WA “apakah masih lama acaranya” dan dijawab “Tidak lama lagi”.
- Bahwa terdakwa timbul niat untuk memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna ungu No.Pol.AB-6782-AG tersebut yang mana terdakwa mengetahui keberadaan kunci kontaknya disimpan karena terdakwa sudah sekitar 4 (empat) kali ke rumah saksi AHMAD MUDZOFIR, setelah kunci kontak diambil oleh terdakwa di dalam tas yang dicantolkan di tembok, terdakwa mematikan lampu ruangan dan tanpa seijin pemiliknya menuntun keluar sepeda motor dan setelah berada di luar/jalan terdakwa nyalakan mesin sepeda motor dan pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi AHMAD MUDZOFIR.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tanpa ijin, terdakwa menuju tempat kerja terdakwa di daerah Pasar Barongan Jetis Bantul, karena tidak ada pemilik yang menunggu kios, terdakwa menghubungi saksi ROHIMAN dan menanyakan apakah saksi ROHIMAN berada di kos atau tidak, setelah mendenhar jawaban saksi ROHIMAN berada di kos, terdakwa menuju kos saksi ROHIMAN dan menumpang tidur di kos saksi ROHIMAN.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 terdakwa mengganti Username Facebook terdakwa dari ERNANDO PRATAMA menjadi DIMASS kemudian terdakwa mengiklankan sepeda motor hasil curian seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ada beberapa orang yang berminat membeli sepeda motor tersebut, dan sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dan calon pembeli bertemu untuk bertransaksi akan tetapi ternyata yang akan bertransaksi adalah anggota Kepolisian selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pajangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD MUDZOFIR menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP----------- |