| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SRI ASTUTI pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2021 atau setidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 di gudang yang terletak di Jl. PGRI I Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta, di gudang yang beralamat Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yakni beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri dan masing-masing pengadilan negeri berwenang mengadili dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yakni secara bersama-sama dengan bersama-sama dengan saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO dan saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Berawal pada bulan Agustus 2018 di cafe Kopi Q didaerah mekar wangi Bandung, saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO bertemu saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO membahas untuk memproduksi obat berupa Heximer dengan kesepakatan bahwa saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO sebagai orang yang membiayai produksi obat berupa Heximer atau pemodal dan saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO sebagai orang yang memproduksi obat berupa Heximer.
- Pada bulan Oktober 2018 di cafe Kopi Q didaerah mekar wangi Bandung, saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO bersama stafnya yaitu saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA bertemu dengan saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO membahas tentang kegiatan operasional produksi obat berupa Heximer, untuk pemesanan dan pengiriman obat yang telah diproduksi serta mengelola keuangan hasil penjualan obat merupakan tugas saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, sedangkan untuk pemesanan bahan baku utama kepada terdakwa SRI ASTUTI merupakan tugas saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, kemudian saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO memberikan nomor handphone terdakwa SRI ASTUTI kepada saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA sambil mengatakan kalau ingin memesan bahan baku Hexymer, Dextro dan Irgapan. Saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO menjanjikan upah kepada saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO sebesar Rp. 300.0000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan.
- Bahwa saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO bersama dengan adiknya yaitu saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO menggunakan gudang yang disewa sebagai tempat untuk memproduksi obat berupa DMP dan LL yaitu di Jalan IKIP PGRI Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kasihan Bantul, Yogyakarta dengan mempekerjakan karyawan sejumlah 10 (sepuluh) orang dan gudang sebagai tempat untuk memproduksi obat berupa hexymer dan irgapan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta dengan mempekerjakan karyawan sejumlah 6 (enam) orang. Kemudian saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA memfasilitasi untuk pembelian peralatan mesin produksi obat dan bahan baku obat.
- Pada tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA melakukan pemesanan bahan baku obat kepada terdakwa SRI ASTUTI berupa trihexyphenidyl seharga ± 250 US/Kg untuk membuat obat keras jenis hexymer dan LL, bahan baku berupa dextro seharga ± 250 US/Kg digunakan untuk membuat dextrometorphan dan LL serta bahan baku phenilbutazon untuk membuat Irgapan dengan total rincian sebagai berikut :
No. Tahun Jenis yang dipesan Jumlah
1. 2018 Trihexyphenidyl 250 Kg
Dextro 1.400 Kg
2. 2019 Phenilbutazon 2.000 Kg
Trihexyphenidyl 800 Kg
Dextrometorphan 2.200 Kg
3. 2020 Trihexyphenidyl 1.000 Kg
Dextrometorphan 2.300 Kg
4. 2021 Trihexyphenidyl 600 Kg
Dextrometorphan 1.600 Kg
- Terdakwa SRI ASTUTI menggunakan email terdakwa yaitu adanez_mandiri@hotmail.com, menggunakan aplikasi WeChat dan Whatsapp menghubungi penyedia bahan baku obat di China dengan nama perusahaan Zhejiang Chemicals Imp & Exp.Co.LTD dan penyedia bahan baku obat di India dengan nama perusahaan Gradient Export untuk memilih harga bahan baku obat yang termurah, kemudian terdakwa SRI ASTUTI menginformasikan harga bahan baku obat kepada saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA sehingga saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening 0077885777 BCA atas nama SRI ASTUTI dan ke rekening 8770472769 BCA atas nama COKKY NAINGGOLAN, kemudian ditukar dalam bentuk mata uang dollar Amerika, selanjutnya terdakwa SRI ASTUTI yang dibantu oleh saksi COKKY NAINGGOLAN menggunakan rekening 2754000767 (USD) Bank Panin atas nama COKKY NAINGGOLAN dan rekening 1624035215 (USD) Bank Panin atas nama ZHECHTA KURNIA SANTIKA melakukan pembayaran pemesanan bahan baku obat kepada perusahaan Zhejiang Chemicals Imp & Exp.Co.LTD maupun ke penyedia bahan baku obat di India dengan nama perusahaan Gradient Export dan bahan baku obat tersebut terdakwa kirim menggunakan jasa Ekspedisi BLUE SKY di Singapura yang mengirimkan bahan baku obat ke gudang yang beralamat di Sunter, kemudian terdakwa SRI ASTUTI yang dibantu oleh saksi COKKY NAINGGOLAN datang ke gudang tersebut untuk mengecek bahan baku obat dan melakukan pembayaran jasa pengiriman kepada Ekspedisi BLUE SKY. Selanjutnya bahan baku obat tersebut terdakwa dikirim kepada WISNU ZULAN ADI PURWANTO yang dipekerjakan oleh saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dengan alamat Ds Sambipitu Kecamatan Patuk, Gunung Kidul, Kadipaten, Kraton Yogyakarta – 55132/0 dengan menggunakan Ekspedisi METRO PARCEL SERVICE (MPS) dan nomor resinya dikirimkan kepada saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan diteruskan kepada saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dengan nama samaran pengirim yaitu BAMBANG yang sebanarnya adalah saksi COKKY NAINGGOLAN.
- Setelah menerima bahan baku obat dari WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO dan saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO memproduksi obat DMP dengan menggunakan bahan antara lain Dextrometorphan, Sodium Stourt Glukolage (SSG), Micro Chrystal Celulose (MCC) dan pewarna serta memproduksi obat LL dengan menggunakan bahan antara lain Trihexyphenidyl, Sodium Stourt Glukolage (SSG), PVP (Plasdon) di gudang yang beralamat di Jalan IKIP PGRI Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kasihan Bantul, Yogyakarta. Kemudian memproduksi hexymer dengan menggunakan bahan antara lain Trihexyphenidyl, Sodium Stourt Glukolage (SSG), PVP (Plasdon) dan pewarna serta memproduksi Irgapan di gudang yang beralamat di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
- Bahwa obat hasil prosuksi tersebut yaitu DMP, LL, hexymer dan Irgapan dijual saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI kepada Sdr. ATOM, Sdr. RENDI, Sdr. DEDI DAN Sdr. YOSEP (masing-masing belum ditangkap/berstatus DPO). Selanjutnya kegiatan memproduksi dan mengedarkan obat tersebut berjalan rutin.
- Bahwa petugas Kepolisian Republik Indonesia telah mengetahui adanya peredaran obat tanpa memiliki perizinan berusaha dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI sehingga pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO di gudang yang terletak di Jl. PGRI I Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta dengan menyita barang bukti berupa Hexymer, Trihex, DMP, LL, Irgaphan 200 mg serta mesin, bahan baku dan kardus kemasan siap pakai. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dirumah di Perum Griya Taman Mas No. 27 Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kecamatan Kasian, Kabupaten Bantul, DIY. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB di gudang yang beralamat Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta dilakukan
- penyitaan barang bukti obat keras berupa Hexymer, Trihex, DMP, LL, serta mesin, bahan baku dan kardus kemasan siap pakai. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO alias DJOKO BIN TJAHYO SANTOSO dirumah di Jl. Kabupaten KM 2 Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY dengan menyita barang bukti handphone, buku tabungan dan ATM milik saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO alias DJOKO BIN TJAHYO SANTOSO. Kemudian pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Laboratorium Bumame Tajur, Bogor, saksi dan Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SRI dan menyita barang bukti berupa sebuah handphone vivo dengan sim card nomor 081317773488. Kemudian pada hari senin tanggal 01 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar 506 Hotel Papandayan Jl. Gatot Subroto No.83 Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung Jawa Barat dilakukan penangkapan terhadap saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA.
- Bahwa trihexyphenidyl, dextrometorphan dan phenilbutazon merupakan golongan obat yang termasuk kategori obat keras dan produksinya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan setelah mendapat izin dari Badan POM dan dalam penyerahan harus didasarkan dengan resep dokter karena obat tersebut memiliki efek terapi dan efek samping yang harus diwaspadai dan dapat berbahaya bagi kesehatan jika tidak tepat penggunaannya.
- Bahwa terdakwa SRI ASTUTI bersama-sama dengan saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO dan saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO tidak memiliki keahlian kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan yang bertindak sebagai Perusahaan Besar Farmasi (PBF) untuk melakukan produksi dan mengedarkan obat. Obat yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai ketentuan sehingga tidak ada jaminan keamanan, khasiat dan mutu untuk dikonsumsi karena tidak pernah didaftarkan produknya di Badan POM untuk mendaftarkan nomor perizinan berusaha dari Badan POM.
- Bahwa dalam 1 (satu) bulan terdakwa SRI ASTUTI mendapatkan keuntungan sekira Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hingga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa SRI ASTUTI bersama-sama dengan saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA mengedarkan sediaan farmasi yakni obat DMP, LL, Hexymer dan Irgapan tanpa mendapatkan nomor perijinan berusaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 60 angka 5, Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
---------- Perbuatan Terdakwa SRI ASTUTI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------
Subsidiair :
---------- Bahwa Terdakwa SRI ASTUTI pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2021 atau setidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 di gudang yang terletak di Jl. PGRI I Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta, di gudang yang beralamat Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yakni beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri dan masing-masing pengadilan
negeri berwenang mengadili dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yakni secara bersama-sama dengan bersama-sama dengan saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO dan saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Agustus 2018 di cafe Kopi Q didaerah mekar wangi Bandung, saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO bertemu saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO membahas untuk memproduksi obat berupa Heximer dengan kesepakatan bahwa saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO sebagai orang yang membiayai produksi obat berupa Heximer atau pemodal dan saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO sebagai orang yang memproduksi obat berupa Heximer.
- Pada bulan Oktober 2018 di cafe Kopi Q didaerah mekar wangi Bandung, saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO bersama stafnya yaitu saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA bertemu dengan saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO membahas tentang kegiatan operasional produksi obat berupa Heximer, untuk pemesanan dan pengiriman obat yang telah diproduksi serta mengelola keuangan hasil penjualan obat merupakan tugas saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, sedangkan untuk pemesanan bahan baku utama kepada terdakwa SRI ASTUTI merupakan tugas saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, kemudian saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO memberikan nomor handphone terdakwa SRI ASTUTI kepada saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA sambil mengatakan kalau ingin memesan bahan baku Hexymer, Dextro dan Irgapan. Saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO menjanjikan upah kepada saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO sebesar Rp. 300.0000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan.
- Bahwa saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO bersama dengan adiknya yaitu saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO menggunakan gudang yang disewa sebagai tempat untuk memproduksi obat berupa DMP dan LL yaitu di Jalan IKIP PGRI Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kasihan Bantul, Yogyakarta dengan mempekerjakan karyawan sejumlah 10 (sepuluh) orang dan gudang sebagai tempat untuk memproduksi obat berupa hexymer dan irgapan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta dengan mempekerjakan karyawan sejumlah 6 (enam) orang. Kemudian saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA memfasilitasi untuk pembelian peralatan mesin produksi obat dan bahan baku obat.
- Pada tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA melakukan pemesanan bahan baku obat kepada terdakwa SRI ASTUTI berupa trihexyphenidyl seharga ± 250 US/Kg untuk membuat obat keras jenis hexymer dan LL, bahan baku berupa dextro seharga ± 250 US/Kg digunakan untuk membuat dextrometrophan dan LL serta bahan baku phenilbutazon untuk membuat Irgapan dengan total rincian sebagai berikut :
- No. - Tahun - Jenis yang dipesan - Jumlah
- 1. - 2018 - Trihexyphenidyl - 250 Kg
- - - Dextro - 1.400 Kg
- 2. - 2019 - Phenilbutazon - 2.000 Kg
- - - Trihexyphenidyl - 800 Kg
- - - Dextrometorphan - 2.200 Kg
- 3. - 2020 - Trihexyphenidyl - 1.000 Kg
- - - Dextrometorphan - 2.300 Kg
- 4. - 2021 - Trihexyphenidyl - 600 Kg
- - - Dextrometorphan - 1.600 Kg
- Terdakwa SRI ASTUTI menggunakan email terdakwa yaitu adanez_mandiri@hotmail.com, menggunakan aplikasi WeChat dan Whatsapp menghubungi penyedia bahan baku obat di China dengan nama perusahaan Zhejiang Chemicals Imp & Exp.Co.LTD dan penyedia bahan baku obat di India dengan nama perusahaan Gradient Export untuk memilih harga bahan baku obat yang termurah, kemudian terdakwa SRI ASTUTI menginformasikan harga bahan baku obat kepada saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA sehingga saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening 0077885777 BCA atas nama SRI ASTUTI dan ke rekening 8770472769 BCA atas nama COKKY NAINGGOLAN, kemudian ditukar dalam bentuk mata uang dollar Amerika, selanjutnya terdakwa SRI ASTUTI yang dibantu oleh saksi COKKY NAINGGOLAN menggunakan rekening 2754000767 (USD) Bank Panin atas nama COKKY NAINGGOLAN dan rekening 1624035215 (USD) Bank Panin atas nama ZHECHTA KURNIA SANTIKA melakukan pembayaran pemesanan bahan baku obat kepada perusahaan Zhejiang Chemicals Imp & Exp.Co.LTD maupun ke penyedia bahan baku obat di India dengan nama perusahaan Gradient Export dan bahan baku obat tersebut terdakwa kirim menggunakan jasa Ekspedisi BLUE SKY di Singapura yang mengirimkan bahan baku obat ke gudang yang beralamat di Sunter, kemudian terdakwa SRI ASTUTI yang dibantu oleh saksi COKKY NAINGGOLAN datang ke gudang tersebut untuk mengecek bahan baku obat dan melakukan pembayaran jasa pengiriman kepada Ekspedisi BLUE SKY. Selanjutnya bahan baku obat tersebut terdakwa dikirim kepada WISNU ZULAN ADI PURWANTO yang dipekerjakan oleh saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dengan alamat Ds Sambipitu Kecamatan Patuk, Gunung Kidul, Kadipaten, Kraton Yogyakarta – 55132/0 dengan menggunakan Ekspedisi METRO PARCEL SERVICE (MPS) dan nomor resinya dikirimkan kepada saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan diteruskan kepada saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dengan nama samaran pengirim yaitu BAMBANG yang sebanarnya adalah saksi COKKY NAINGGOLAN.
- Setelah menerima bahan baku obat dari WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO dan saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO memproduksi obat DMP dengan menggunakan bahan antara lain Dextrometorphan, Sodium Stourt Glukolage (SSG), Micro Chrystal Celulose (MCC) dan pewarna serta memproduksi obat LL dengan menggunakan bahan antara lain Trihexyphenidyl, Sodium Stourt Glukolage (SSG), PVP (Plasdon) di gudang yang beralamat di Jalan IKIP PGRI Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kasihan Bantul, Yogyakarta. Kemudian memproduksi hexymer dengan menggunakan bahan antara lain Trihexyphenidyl, Sodium Stourt Glukolage (SSG), PVP (Plasdon) dan pewarna serta memproduksi Irgapan di gudang yang beralamat di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
- Bahwa obat hasil prosuksi tersebut yaitu DMP, LL, hexymer dan Irgapan dijual saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI kepada Sdr. ATOM, Sdr. RENDI, Sdr. DEDI DAN Sdr. YOSEP (masing-masing belum ditangkap/berstatus DPO). Selanjutnya kegiatan memproduksi dan mengedarkan obat tersebut berjalan rutin.
- Bahwa petugas Kepolisian Republik Indonesia telah mengetahui adanya peredaran obat tanpa memiliki perizinan berusaha dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI sehingga pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO di gudang yang terletak di Jl. PGRI I Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta dengan menyita barang bukti berupa Hexymer, Trihex, DMP, LL, Irgaphan 200 mg serta mesin, bahan baku dan kardus kemasan siap pakai. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dirumah di Perum Griya Taman Mas No. 27 Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kecamatan Kasian, Kabupaten Bantul, DIY. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB di gudang yang beralamat Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta dilakukan penyitaan barang bukti obat keras berupa Hexymer, Trihex, DMP, LL, serta mesin, bahan baku dan kardus kemasan siap pakai. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO alias DJOKO BIN TJAHYO SANTOSO dirumah di Jl. Kabupaten KM 2 Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY dengan menyita barang bukti handphone, buku tabungan dan ATM milik saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO alias DJOKO BIN TJAHYO SANTOSO. Kemudian pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Laboratorium Bumame Tajur, Bogor, saksi dan Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SRI dan menyita barang bukti berupa sebuah handphone vivo dengan sim card nomor 081317773488. Kemudian pada hari senin tanggal 01 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar 506 Hotel Papandayan Jl. Gatot Subroto No.83 Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung Jawa Barat dilakukan penangkapan terhadap saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI dan saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA.
- Berdasarkan Klarifikasi Produk Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : B-HK.04.03.22.222.11.21.143 tanggal 29 November 2021 hasil penelusuran di database BPOM terhadap barang bukti yang diperlihatkan sebagai berikut :
No. Produk Barang Bukti dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Hasil Penelusuran Database BPOM Keterangan
1. Hexymer 2
Nomor izin edar tercantum dikemasan DKL9933301717A1 Masa berlaku Nomor izin edar tercantum dikemasan DKL9933301717A1 telah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2016 Tidak memiliki izin edar
2. Dextrometorphan (DMP) - Tidak ada barang bukti diperlihatkan sehingga tidak dapat ditelusuri
3. Obat LL
Obat dalam botol putih berlabel “Dobel L” - Tidak terdapat identitas lainnya sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut
4. Irgapan
Obat dalam kemasan strip dengan penandaan Irgapan Phenylbutazone 200 mg Tidak terdaftar di database BPOM Tidak memiliki izin edar
5. Serbuk Bahan Baku bewarna putih
Serbuk Bahan Baku bewarna putihdalam plastik klip dengan label Dextrometorphan - Tidak dapat dilakukan penelusuran, karena bahan baku obat tidak didaftarkan di BPOM
6. Serbuk Bahan Baku bewarna putih
Serbuk Bahan Baku bewarna putihdalam plastik klip dengan label Trihexyphenidyl - Tidak dapat dilakukan penelusuran, karena bahan baku obat tidak didaftarkan di BPOM
5. Serbuk Bahan Baku bewarna putih
Serbuk Bahan Baku bewarna putihdalam plastik klip dengan label Phenilbutazon - Tidak dapat dilakukan penelusuran, karena bahan baku obat tidak didaftarkan di BPOM
- Bahwa trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon merupakan golongan obat yang termasuk kategori obat keras dan produksinya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan setelah mendapat izin dari Badan POM dan dalam penyerahan harus didasarkan dengan resep dokter karena obat tersebut memiliki efek terapi dan efek samping yang harus diwaspadai dan dapat berbahaya bagi kesehatan jika tidak tepat penggunaannya.
- Bahwa terdakwa SRI ASTUTI bersama-sama dengan saksi SUTJIPTO TJENGUNDORO, saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO dan saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO tidak memiliki keahlian kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan yang bertindak sebagai Perusahaan Besar Farmasi (PBF) untuk melakukan produksi dan mengedarkan obat. Obat yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai ketentuan sehingga tidak ada jaminan keamanan, khasiat dan mutu untuk dikonsumsi karena tidak pernah didaftarkan produknya di Badan POM untuk mendaftarkan nomor perizinan berusaha dari Badan POM.
-
---------- Perbuatan Terdakwa SRI ASTUTI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
- Bahwa dalam 1 (satu) bulan terdakwa SRI ASTUTI mendapatkan keuntungan sekira Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hingga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Berdasarkan hasil penelusuran di database Badan pengawas Obat dan makanan menunjukkan produksi obat tanpa perijinan berusaha tersebut tidak memenuhi syarat yang berarti kandungan yang terdapat didalamnya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan pengawas Obat dan makanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan mutu Suplemen Kesehatan. Persyaratan mutu untuk produk jadi suplemen kesehatan berupa parameter Uji yang antara lain terdiri dari identifikasi bahan aktif dan penetapan kadar bahan aktif.
-
-
|