Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/PDT.P/2016/PN Btl NARMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/PDT.P/2016/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk merubah tanggal lahir dan tahun lahir anak PEMOHON dari tanggal 24 Juni 2012 menjadi tanggal 24 Oktober 2009.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk merubah tanggal lahir dan tahun lahir anak PEMOHON yg tertulis tanggal 24 Juni 2012 menjadi tanggal 24 Oktober 2009 pada Akta kelahiran anak PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Nomor: 3403-LT-15102012-0027 tertanggal 15 Oktober 2012.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak