INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 316/Pid.B/2020/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | KUSWANTO alias TANTO bin SUKARTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 316/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2710/M.4.12.3/Eoh.2/12/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Kuswanto pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 07.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020, dan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Sumokaton, RT. 01/-, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 07.00, terdakwa datang ke rumah saksi korban Waluyo Kusmadi di Dusun Sumokaton, RT. 01/-, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 5964 OJ, tahun 2015, warna putih biru, Noka MH1JFP110FK896889, Nosin JFP1E1903446, beserta STNK atas nama Winarto alamat Payak Cilik RT. 004, Srimulyo, Piyungan, Bantul milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu “Pak kulo nyewo motor-motor gadahane Bapak amergi ajeng dipun engge rencang-rencang kulo ngge nyambut damel (pak, saya menyewa motor-motor milik bapak, karena akan dipergunakan oleh teman-teman saya untuk bekerja)”, awalnya terdakwa menyewa sepeda motor tersebut selama 1 (satu) minggu dan akan diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhannya, saksi korban pun mempercayai kata-kata terdakwa tersebut karena terdakwa adalah menantu dari temannya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan oleh teman-temannya dan terdakwa pada sekitar bulan Juni 2020 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di Dusun Loputih RT. 008, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabuaten Bantul tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 5964 OJ, tahun 2015, warna putih biru, Noka MH1JFP110FK896889, Nosin JFP1E1903446, beserta STNKnya tersebut kepada saksi Didik Apriyanto dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 4338 QT, warna putih biru, tahun 2016, beserta STNK Aprilia, alamat Pringgolayan, Banguntapan, Bantul milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu terdakwa menyewa sepeda motor tersebut untuk digunakan oleh temannya, namun ternyata terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam tahun 2020 bertempat di sekitar Jalan Parangtritis, Cepit, Bantul tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit Honda Beat, Nopol AB 4338 QT, warna putih biru, tahun 2016, beserta STNKnya tersebut kepada sdr. Supri melalui saksi Poniran dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, Nopol AB 4674 OY, warna hitam, tahun 2015, beserta STNK atas nama Erlangga Hendri Jaya, alamat Pandega Martha 99 Pogung Lor RT. 007, RW. 047, Sinduadi, Mlati, Sleman milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu terdakwa menyewa sepeda motor tersebut untuk digunakan oleh temannya, namun ternyata terdakwa pada sekitar bulan Juni 2020 di Dsn. Koripan, RT. 02, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, Nopol AB 4674 OY, warna hitam, tahun 2015, beserta STNKnya tersebut kepada saksi Emi Wahyuningsih dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain itu, terdakwa juga membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson dari saksi korban dan belum dibayar seluruhnya, namun terdakwa juga malah menggadaikannya melalui saksi Ngadimin kepada sdr. Ponidi dengan harga Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Kuswanto pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 07.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020, dan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Sumokaton, RT. 01/-, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 07.00, terdakwa datang ke rumah saksi korban Waluyo Kusmadi di Dusun Sumokaton, RT. 01/-, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 5964 OJ, tahun 2015, warna putih biru, Noka MH1JFP110FK896889, Nosin JFP1E1903446, beserta STNK atas nama Winarto alamat Payak Cilik RT. 004, Srimulyo, Piyungan, Bantul milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu “Pak kulo nyewo motor-motor gadahane Bapak amergi ajeng dipun engge rencang-rencang kulo ngge nyambut damel (pak, saya menyewa motor-motor milik bapak, karena akan dipergunakan oleh teman-teman saya untuk bekerja)”, awalnya terdakwa menyewa sepeda motor tersebut selama 1 (satu) minggu dan akan diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhannya, saksi korban pun mempercayai kata-kata terdakwa tersebut karena terdakwa adalah menantu dari temannya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan oleh teman-temannya dan terdakwa pada sekitar bulan Juni 2020 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di Dusun Loputih RT. 008, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabuaten Bantul tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 5964 OJ, tahun 2015, warna putih biru, Noka MH1JFP110FK896889, Nosin JFP1E1903446, beserta STNKnya tersebut kepada saksi Didik Apriyanto dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 4338 QT, warna putih biru, tahun 2016, beserta STNK Aprilia, alamat Pringgolayan, Banguntapan, Bantul milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu terdakwa menyewa sepeda motor tersebut untuk digunakan oleh temannya, namun ternyata terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam tahun 2020 bertempat di sekitar Jalan Parangtritis, Cepit, Bantul tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 4338 QT, warna putih biru, tahun 2016, beserta STNKnya tersebut kepada sdr. Supri melalui saksi Poniran dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, Nopol AB 4674 OY, warna hitam, tahun 2015, beserta STNK atas nama Erlangga Hendri Jaya, alamat Pandega Martha 99 Pogung Lor RT. 007, RW. 047, Sinduadi, Mlati, Sleman milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu terdakwa menyewa sepeda motor tersebut untuk digunakan oleh temannya, namun ternyata terdakwa pada sekitar bulan Juni 2020 di Dsn. Koripan, RT. 02, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, Nopol AB 4674 OY, warna hitam, tahun 2015, beserta STNKnya tersebut kepada saksi Emi Wahyuningsih dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain itu, terdakwa juga membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson dari saksi korban dan belum dibayar seluruhnya, namun terdakwa juga malah menggadaikannya melalui saksi Ngadimin kepada sdr. Ponidi dengan harga Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
