| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2017/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | RIYANTO Alias RINTO bin TRIMO UTOMO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1144/O.4.13/Ep.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RIYANTO Alias RINTO bin TRIMO UTOMO pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 17.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2017, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Ring Road Selatan, Barat lampu merah Dongkelan, Dusun Dongkelan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain, yaitu terhadap saksi DALIYO PARTONO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sering diejek oleh saksi DALIYO PARTONO tentang seorang perempuan yang bernama SILVI yang menjadi kekasih kakak terdakwa yang bernama ROBIYANTO dengan mengatakan ”pye pye no” kae lak calon mbakyumu to? (bagaimana dia SILVI kan calan kakakmu to”)
Kemudian terdakwa mengunakan kedua tangannya yang mengepal memukuli ke arah wajah saksi DALIYO PARTONO sebanyak beberapa kali hingga kurang lebih 5 (lima) kali pukulan dan mengenai pada bagian wajah dan mata saksi DALIYO PARTONO. -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
