Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2017/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. RIYANTO Alias RINTO bin TRIMO UTOMO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/O.4.13/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO Alias RINTO bin TRIMO UTOMO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIYANTO  Alias RINTO bin TRIMO UTOMO pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 17.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2017, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017,  bertempat di Jalan Ring Road Selatan, Barat lampu merah Dongkelan, Dusun Dongkelan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain, yaitu terhadap saksi DALIYO PARTONO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- --

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sering diejek oleh saksi DALIYO PARTONO tentang seorang perempuan yang bernama SILVI  yang menjadi kekasih kakak terdakwa yang bernama ROBIYANTO dengan mengatakan ”pye pye no” kae lak calon mbakyumu to? (bagaimana dia SILVI kan calan kakakmu to”)
Karena terdakwa tidak tahan dengan ejekan tersebut akhirnya terdakwa memukuli saksi DALIYO PARTONO dengan menggunakan Helm yang dibawa terdakwa ke arah wajah saksi DALIYO PARTONO namun tidak kena karena saksi  DALIYO PARTONO sempat menghindar.
Selanjutnya saksi DALIYO PARTONO  mendorong badan terdakwa hal tersebut membuat terdakwa semakin bertambah marah dan emosi.

 

 

Kemudian terdakwa mengunakan kedua tangannya yang mengepal memukuli ke arah wajah saksi DALIYO PARTONO sebanyak beberapa kali hingga kurang lebih 5 (lima) kali pukulan dan mengenai pada bagian wajah dan mata saksi DALIYO PARTONO.
Pada saat terdakwa memukuli saksi DALIYO PARTONO perbuatan terdakwa dapat dilerai oleh saksi NUR HAYADI.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DALIYO PARTONO tidak bisa melakukan  kegiatan aktifitas seperti biasanya  Hasil pemeriksaan di poly bedah Orthopedi luka memar (+), Bengkak (+), nyerigerak (+)RO Fraktur Maleolus Lateral sesuai dengan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No.06/SKM/PKU. BTL/2017 tanggal 08 Maret 2017 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Kuncahyo Kamal A, Sp. OT, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul ------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya