| Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di SMA Muhammadiyah Pleret Dusun Kanggotan Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB tersangka dihubungi oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO via WhatApp, dimana saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengatakan, “Mengko terke aku neng SMAmu jam sjiinan!” (nanti antarka saya ke SMA kamu jam satu), tersangka menanyakan, “ Arep ngopo? ( Mau apa?) namun pada saat itu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO sudah tidak menjawab, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN bertemu di Warung Putureso, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menyampaikan idenya untuk melakkukan pencurian di SMA Muhammadiyah Pleret yang disetujui oleh tersangka dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN. Selanjutnya ketiganya pulang. Sekitar jam 00.00 wib, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO dan tersangka datang ke rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN merencanakan kembali cara supaya bisa masuk ke SMA MUHAMMADIYAH PLERET dan menunggu hingga pukul 01.00 WIB.. -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka memboncengkan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang membawa 2 (dua) buah betel terbuat dari besi dari rumah, menuju pintu belakang SMA MUHAMMADIYAH PLERET, selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO turun dari sepeda motor kemudian masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu sedangkan tersangka balik dan menunggu di rumah Nenek tersangka Dusun Kedaton Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu yang diikat dengan tali raffia, setelah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO berhasil melepas ikatan pintu pagar selanjutnya menuju dapur sekolah dan keduanya mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3kg, dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambi 2 (dua) buah senjata tajam jenis bendo. Selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETO meletakan 2 (dua) tabung gas di samping kamar mandi sekolah dan saat melintasi kolam sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil tas kain yang didalamnya berisi obeng.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menuju ruang kepala sekolah dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui jendela tersebut dengan cara memanjat tembok, dan di dalam ruang kepala sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO melihat ada cctv, selanjutnya saksi RAGIL BAGUS PRASETYO memanjat meja dan mengubah arah cctv sehingga perbuatan keduanya tidak terekam cctv. Selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil 1 (satu) unit notebook merk ASUS warna hitam beserta chargernya di atas meja, sedangkan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil 1 (satu) buah laptop merk LENNOVO warna hitam beserta chargernya. Setelah itu saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN keluar terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela tempat keduanya masuk dan menunggu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang sedang membereskan peralatannya.--------------------------
- Bahwa setelah saksi RAGIL BAGUS PRASETYO keluar dari ruang Kepala Sekolah, selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke dalam ruang Tata Usaha dengan cara melepas slot pintu ruang TU dengan obeng kemudian mencongkelnya dengan menggunakkan betel besi dan bendo bersama-sama, dan ketika berada di dalam ruang TU, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil uang di laci sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keluar melalui pintu yang sudah terbuka. Kemudian saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menghubungi tersangka untuk menjemput meninggalkan tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika berada di Gapura Karet, ketiganya berhenti untuk membuang tas yang berisi peralatan yang digunakan untuk pencurian tersebut di sawah dekat Gapura Karet. Selanjutnya ketiganya menuju bekas warung ibu saksi di Dusun Kedaton RT 3 Kelaurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menyimpan 1 (satu) unit notebook dan 1 (satu) unit laptop. Dan menuju ke bekas warung soto saksi RAGIL BAGUS PRASETYO untuk menyimpan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg.----------------
- Bahwa selanjutnya ketiganya menuju rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN di Dusun Kedaton RT. 4 Kelurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menghitung uang yang diambil oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO di laci, setelah dihitung bertiga sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi 3 (tiga) dengan masing-masing mendapatka bagian Rp. 60.000,- (enam puluh jutarupiah) dan masih tersisa Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli rokok dan makanan serta minuman untuk bertiga. Sekitar pukul 19.00 WIB saksi dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menjual 2 (dua) buah tabung gas di toko depan kecamatan Pleret, 2 (dua) buah tabung gas tersebut laku sebesar Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tabung gas tersebut dibagi bertiga.--------------------
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana. -----------------------
SUBSIDIAIR
------------------------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di SMA Muhammadiyah Pleret Dusun Kanggotan Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB tersangka dihubungi oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO via WhatApp, dimana saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengatakan, “Mengko terke aku neng SMAmu jam sjiinan!” (nanti antarka saya ke SMA kamu jam satu), tersangka menanyakan, “ Arep ngopo? ( Mau apa?) namun pada saat itu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO sudah tidak menjawab, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN bertemu di Warung Putureso, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menyampaikan idenya untuk melakkukan pencurian di SMA Muhammadiyah Pleret yang disetujui oleh tersangka dan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN. Selanjutnya ketiganya pulang. Sekitar jam 00.00 wib, saksi RAGIL BAGUS PRASETYO dan tersangka datang ke rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN merencanakan kembali cara supaya bisa masuk ke SMA MUHAMMADIYAH PLERET dan menunggu hingga pukul 01.00 WIB.. -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka memboncengkan saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang membawa 2 (dua) buah betel terbuat dari besi dari rumah, menuju pintu belakang SMA MUHAMMADIYAH PLERET, selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO turun dari sepeda motor kemudian masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu sedangkan tersangka balik dan menunggu di rumah Nenek tersangka Dusun Kedaton Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke sekolah melalui pintu pagar bambu yang diikat dengan tali raffia, setelah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO berhasil melepas ikatan pintu pagar selanjutnya menuju dapur sekolah dan keduanya mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3kg, dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambi 2 (dua) buah senjata tajam jenis bendo. Selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETO meletakan 2 (dua) tabung gas di samping kamar mandi sekolah dan saat melintasi kolam sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil tas kain yang didalamnya berisi obeng.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menuju ruang kepala sekolah dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui jendela tersebut dengan cara memanjat tembok, dan di dalam ruang kepala sekolah, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO melihat ada cctv, selanjutnya saksi RAGIL BAGUS PRASETYO memanjat meja dan mengubah arah cctv sehingga perbuatan keduanya tidak terekam cctv. Selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN mengambil 1 (satu) unit notebook merk ASUS warna hitam beserta chargernya di atas meja, sedangkan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil 1 (satu) buah laptop merk LENNOVO warna hitam beserta chargernya. Setelah itu saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN keluar terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela tempat keduanya masuk dan menunggu saksi RAGIL BAGUS PRASETYO yang sedang membereskan peralatannya.--------------------------
- Bahwa setelah saksi RAGIL BAGUS PRASETYO keluar dari ruang Kepala Sekolah, selanjutnya saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO masuk ke dalam ruang Tata Usaha dengan cara melepas slot pintu ruang TU dengan obeng kemudian mencongkelnya dengan menggunakkan betel besi dan bendo bersama-sama, dan ketika berada di dalam ruang TU, saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO mengambil uang di laci sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keluar melalui pintu yang sudah terbuka. Kemudian saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menghubungi tersangka untuk menjemput meninggalkan tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika berada di Gapura Karet, ketiganya berhenti untuk membuang tas yang berisi peralatan yang digunakan untuk pencurian tersebut di sawah dekat Gapura Karet. Selanjutnya ketiganya menuju bekas warung ibu saksi di Dusun Kedaton RT 3 Kelaurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menyimpan 1 (satu) unit notebook dan 1 (satu) unit laptop. Dan menuju ke bekas warung soto saksi RAGIL BAGUS PRASETYO untuk menyimpan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg.----------------
- Bahwa selanjutnya ketiganya menuju rumah saksi RIDWAN DAFFA FATHURAHMAN di Dusun Kedaton RT. 4 Kelurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul untuk menghitung uang yang diambil oleh saksi RAGIL BAGUS PRASETYO di laci, setelah dihitung bertiga sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi 3 (tiga) dengan masing-masing mendapatka bagian Rp. 60.000,- (enam puluh jutarupiah) dan masih tersisa Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli rokok dan makanan serta minuman untuk bertiga. Sekitar pukul 19.00 WIB saksi dan saksi RAGIL BAGUS PRASETYO menjual 2 (dua) buah tabung gas di toko depan kecamatan Pleret, 2 (dua) buah tabung gas tersebut laku sebesar Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tabung gas tersebut dibagi bertiga.--------------------
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD CANDRA EKA PRADITA Alias NJEDHOT Bin SUGENG RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------
|