Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2021/PN Btl SARWOTO,S.H .,MH.Li LILIK INDARTO alias WIRANTO Bin TUKIJO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/M.4.12.3/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIK INDARTO alias WIRANTO Bin TUKIJO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Lilik Indarto alias Wiranto bin Tukijo (alm) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat Dusun Mredo, RT. 004, Kelurahan Bangunharjo,  Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Syariah milik H. Albani.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ---------------------------------------------------------------
 
Bahwa awal mulanya terdakwa yang merupakan tetangga dari saksi Suratmi dan H. Albani dan sering disuruh untuk mengantarkan H. Albani bepergian, pada sekitar bulan Juli 2020 disuruh untuk mengantar H. Albani dan saksi Suratmi ke Bank Mandiri Syariah Katamso Yogyakarta untuk mengurus buku tabungan milik H. Albani yang hilang menggunakan mobil milik terdakwa, pada saat itu terdakwa ikut mendampingi sampai ke tempat customer servis,  terdakwa mendengar saksi Suratmi berbicara kepada H. Albani mengenai nomor PIN kartu ATM yang tidak perlu diganti yaitu nomor PIN 333666, dari pembicaraan tersebut terdakwa juga mengetahui jika semua kartu ATM milik H. Albani memiliki nomor PIN yang sama. Setelah selesai mengurus tabungan, terdakwa mengantarkan H. Albani dan saksi Suratmi ke warung makan di daerah Golo Umbulharjo Yogyakarta, setelah itu pulang ke Dusun Mredo, RT. 004, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Bahwa setelah mengantarkan saksi Suratmi dan H. Albani pulang, terdakwa melihat tas plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah kartu ATM, 4 (empat) buah buku tabungan, dan surat-surat lainnya milik H. Albani tertinggal di laci pintu depan bagian samping kiri pegemudi, kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya yaitu H. Albani telah mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Syariah dan menyimpannya di bawah jok kemudi mobilnya dan untuk sisa barangnya dikembalikan oleh terdakwa kepada H. Albani selang 2 (dua) hari kemudian.

Bahwa kemudian pada tanggal 28 Agustus 2020 sekitar jam 18.00 wib terdakwa yang telah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik H. Albani tersebut menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus untuk mengambil uang di bilik ATM di Indomart Jalan Sisingamangaraja Mergangsan Yogyakarta, saat itu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya terdakwa bersama teman-temannya pergi ke tempat karaoke Inul Vista dan terdakwa yang membayar tagihannya senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara menggesek kartu debit ATM BNI Taplus milik H. Albani tersebut. Setelah itu terdakwa terus menggunakan 1 (satu) kartu ATM BNI Taplus dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Syariah milik H. Albani tersebut secara bergantian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karaoke, membeli pakaian, membeli kalung emas, dan lain-lainnya sampai dengan bulan November tahun 2020 terdakwa tidak dapat menggunakan lagi kartu ATM tersebut karena telah diblokir, kemudian terdakwa membuang kartu ATM tersebut di sungai yang berada di depan pasar Ngoto, Sewon, Bantul.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, H. Albani mengalami kerugian materiil seluruhnya sekitar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).

                                            
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya