| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.B/2021/PN Btl | SARWOTO,S.H .,MH.Li | LILIK INDARTO alias WIRANTO Bin TUKIJO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2038/M.4.12.3/Eoh.2/09/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Lilik Indarto alias Wiranto bin Tukijo (alm) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat Dusun Mredo, RT. 004, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Syariah milik H. Albani. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : --------------------------------------------------------------- Bahwa setelah mengantarkan saksi Suratmi dan H. Albani pulang, terdakwa melihat tas plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah kartu ATM, 4 (empat) buah buku tabungan, dan surat-surat lainnya milik H. Albani tertinggal di laci pintu depan bagian samping kiri pegemudi, kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya yaitu H. Albani telah mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Syariah dan menyimpannya di bawah jok kemudi mobilnya dan untuk sisa barangnya dikembalikan oleh terdakwa kepada H. Albani selang 2 (dua) hari kemudian. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Agustus 2020 sekitar jam 18.00 wib terdakwa yang telah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik H. Albani tersebut menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus untuk mengambil uang di bilik ATM di Indomart Jalan Sisingamangaraja Mergangsan Yogyakarta, saat itu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya terdakwa bersama teman-temannya pergi ke tempat karaoke Inul Vista dan terdakwa yang membayar tagihannya senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara menggesek kartu debit ATM BNI Taplus milik H. Albani tersebut. Setelah itu terdakwa terus menggunakan 1 (satu) kartu ATM BNI Taplus dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Syariah milik H. Albani tersebut secara bergantian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karaoke, membeli pakaian, membeli kalung emas, dan lain-lainnya sampai dengan bulan November tahun 2020 terdakwa tidak dapat menggunakan lagi kartu ATM tersebut karena telah diblokir, kemudian terdakwa membuang kartu ATM tersebut di sungai yang berada di depan pasar Ngoto, Sewon, Bantul. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, H. Albani mengalami kerugian materiil seluruhnya sekitar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
