Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2018/PN Btl drg. Sati Patria, Sp.KGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1drg. Sati Patria, Sp.KGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengunbah nama orang tua  Pemohon dari nama Sumardi Mardisuharjo dengan Ny.Mardisuharjo, Artinah menjadi Lantip Subari Hadisuwarno dengan Maemunah Saleh.
  3. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mengubah nama orang tua pemohon di dalam Akte Kelahiran Pemohon dari nama Sumardi Mardisuharjo dengan Ny.Mardisuharjo, Artinah menjadi Lantip Subari Hadisuwarno dengan Maemunah Saleh pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo nomor : 17/KP/Ind/1986 .
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak