Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2016/PN Btl. SRI SULANTIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SULANTIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama:
  1. VIAN ARGA YUDHA  yang lahir di Bantul pada tanggal  18 Juni 2000.
  2. VIANDHA ALUNA HAIRUNISSA yang lahir di Bantul pada tanggal 05 Mei 2007.

Belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM.

  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak kandungnya bernama :
  1. VIAN ARGA YUDHA  yang lahir di Bantul pada tanggal  18 Juni 2000.
  2. VIANDHA ALUNA HAIRUNISSA yang lahir di Bantul pada tanggal 05 Mei 2007.
  1. Menetapkan memberikan Ijin kepada Pemohon untuk Menjual secara bersama-sama dengan Para Pemegang hak milik 1(satu) bidang tanah pekarangan yaitu,
  1. Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertikat Hak Milik Nomor : 07913 Surat Ukur Nomor : 06600/Caturharjo/2002 seluas 611 m2 tanggal 15 September 2009 atas nama VIAN ARGA YUDHA, VIANDA ALUNA HAIRUNISSA, dan SRI SULTANTIANI.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak