| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama:
- VIAN ARGA YUDHA yang lahir di Bantul pada tanggal 18 Juni 2000.
- VIANDHA ALUNA HAIRUNISSA yang lahir di Bantul pada tanggal 05 Mei 2007.
Belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak kandungnya bernama :
- VIAN ARGA YUDHA yang lahir di Bantul pada tanggal 18 Juni 2000.
- VIANDHA ALUNA HAIRUNISSA yang lahir di Bantul pada tanggal 05 Mei 2007.
- Menetapkan memberikan Ijin kepada Pemohon untuk Menjual secara bersama-sama dengan Para Pemegang hak milik 1(satu) bidang tanah pekarangan yaitu,
- Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertikat Hak Milik Nomor : 07913 Surat Ukur Nomor : 06600/Caturharjo/2002 seluas 611 m2 tanggal 15 September 2009 atas nama VIAN ARGA YUDHA, VIANDA ALUNA HAIRUNISSA, dan SRI SULTANTIANI.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|