Mengabulkan permohonan tersebut
Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama Pemohon dari nama WINA ONI KRISTINA menjadi ANASTASIA WINA ONI KRISTINA
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah dan menambah nama pemohon dari WINA ONI KRISTINA menjadi ANASTASIA WINA ONI KRISTINA pada akte kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Pencatat Luar Biasa Pencatat Sipil nomor 97/I/1992
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |