Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Btl ROKHANI WIDODO 1.PT. WARDANA PUTRA
2.IGN SATRIO PAMUNGKAS, IR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROKHANI WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan K., S.HROKHANI WIDODO
Tergugat
NoNama
1PT. WARDANA PUTRA
2IGN SATRIO PAMUNGKAS, IR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAGDAWATI HADISUWITO, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah Pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi.
  3. Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat II selaku direktur PT. Wardana Putra (Tergugat I) adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum, Akte Nomor 33 tanggal 14 Maret 2014 tentang Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Magdawati Hadisuwito, SH adalah sah menurut hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan di Perum Pesona Griya Mutiara kavling B 8 tersebut dalam Sertifikat HGB Nomor 00492 atas nama PERSEROAN TERBATAS WARDANA PUTRA BERKEDUDUKAN DI BANTUL Surat Ukur tanggal 26-05-2014 Nomor 07760/Baturetno/2014 luas 110 m2 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas:
    Sebelah Utara           : sawah
    Sebelah Timur          : rumah B 9
    Sebelah Selatan        : jalan komplek
    Sebelah Barat           : rumah B 7
  6. Memerintahkan Para Tergugat dan Penggugat untuk melaksanakan jual beli atas sebidang tanah dan bangunan di Perum Pesona Griya Mutiara kavling B 8 tersebut dalam Sertifikat HGB Nomor 00492 tertulis atas nama PERSEROAN TERBATAS WARDANA PUTRA BERKEDUDUKAN DI BANTUL Surat Ukur tanggal 26-05-2014 Nomor 07760/Baturetno/2014 luas 110 m2 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta.
  7. Menyatakan menurut hukum, putusan ini menjadi alas hak / sebab perubahan untuk terjadinya peralihan hak atas tanah dan rumah tersebut dalam Sertifikat HGB No.00492 .atas nama PERSEROAN TERBATAS WARDANA PUTRA BERKEDUDUKAN DI BANTUL Surat Ukur tanggal 26-05-2014 Nomor 07760/Baturetno/2014 luas 110 m2 terletak di Desa Baturetno, Kecamatan banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas:
    Sebelah Utara           : sawah
    Sebelah Timur          : rumah B 9
    Sebelah Selatan        : jalan komplek
    Sebelah Barat           : rumah B 7
    menjadi atas nama Penggugat;
  8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet(uitvoerbaar bij voorrad).
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak