Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2019/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH SUDARTO Als WIWIT Bin .Alm MARJO SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/M.4.12.3./Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARTO Als WIWIT Bin .Alm MARJO SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUDARTO Als WIWIT Bin (Alm) MARJO SUTRISNO, pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan saksi korban Andi Sumitro yang beralamat di Dsn. Ngrame Rt.002 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang duduk di dekat rumah kontrakan yang beralamat di Dsn. Ngrame Rt.002 Tamantirto Kasihan Bantul, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa yang mempunyai niat mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke pintu samping kontrakan, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, langsung mendorong pintu samping yang terbuat dari triplek dan seng, hingga pintu yang bahannya seng yang bekas guntingan yang semula ditutup menjadi terbuka (sudah dalam kondisi tidak seperti semula) dan pintu bagian dalam yang semula dikunci menggunakan paku, pakunya bisa lepas dan pintunya bisa terbuka, setelah pintu bisa dibuka oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah kontrakan saksi korban Andi Sumitro, kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar saksi korban Andi Sumitro dan tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi korban Andi Sumitro), terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 unit laptop merk Acer ES 14 warna hitam beserta chargernya, kemudian terdakwa langsung keluar rumah kontrakan saksi korban Andi Sumitro melalui pintu samping rumah kontrakan dan terdakwa meninggalkan rumah kontrakan saksi korban Andi Sumitro.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Andi Sumitro mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya