Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2024/PN Btl Sukirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan secara hukum bahwa Jumono (TERMOHON) yang pergi meninggalkan rumah dan keluarga tidak pernah kembali dan tidak diketahui keberadaannya maupun tempat tinggalnya juga belum di ketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia.
  3. Menetapkan secara hukum bahwa Jumono (TERMOHON) dalam keadaan TIDAK HADIR.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak