Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2021/PN Btl 1.Harlina Hardini
2.Rizky Ekanandhi Wahyudi
PT Insan Barokah Ridho Ilahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 25 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harlina Hardini
2Rizky Ekanandhi Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie SunaryaHarlina Hardini
2Arie SunaryaRizky Ekanandhi Wahyudi
Tergugat
NoNama
1PT Insan Barokah Ridho Ilahi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Benedictus Panca Darma Nursetyawan, SH.PT Insan Barokah Ridho Ilahi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan/gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja Samai ivestasi tertanggal 16 Oktober 2020, yang dibuat oleh almarhum suami Para Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Para Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama No. Perjanjian Kerja Samai ivestasi tertanggal 16 Oktober 2020, dibatalkan karena gugatan pembatalan perjanjian akibat Perbuatan Melawan Hukum  Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Meghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah di investasikan oleh Pewaris Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian pengurusan perkara dan Imateril kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Jura Rupiah) (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta kekayaan Tergugat dan atau apabila tidak mencukupi maka atas harta kekayaan pengurus dan pemegang saham Tergugat senilai;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Atau

Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak