| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian antara Basito sebagai Pihak I, dengan Marsidik alias Marto Suryowiyono sebagai Pihak II, serta disaksikan oleh Pawirosudarmo sebagai saksi I dan Gonowiyono sebagai saksi II, tertanggal 20 Januari 1989 adalah sah secara hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen kepengurusan Konversi Letter C No. 2754/Kr Persil P.27 Klas III Luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, agar diproses menjadi sertifikat atas nama Almarhum yang nantinya akan diurus menjadi nama Para Penggugat berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat jika tidak dapat menyerahkan hak Para Penggugat untuk mengganti kerugian materiil yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Tergugat sebesar Rp. 413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian In-Materiil yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Tergugat sebesar Rp. 184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Letter C No. 2754/Kr Persil P.27 Klas III Luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi)atas nama Basito;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap satu minggunya, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|