Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.Nur Ika Yutanita, SH |
HANAFIANTO Alias KANTET Bin JOYO PERWITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1057/M.4.12.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HANAFIANTO alias KANTET Bin JOYO PERWITO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Banyakan III RT 02/RW 00 Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 138 ayat ayat (2) dan ayat (3) UU. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal terdakwa hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira 11.00 WIB terdakwa menghubungi saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL melalui chat di Aplikasi Whatsap di handphone terdakwa menanyakan kekurangan pembayaran atas pembelian pil sapi atau pil Trihexyphenidyl yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 dimana masih ada kekurangan Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan pada saat itu saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL menjawab sudah ada uang dan mau diantar sekalian mangambil 2 (dua) box selanjutnya sekira jam 13.00 wib saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL datang kerumah terdakwa dan langsung masuk masuk kekamarnya terdakwa dan saat itu saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL langsung menyerahkan uang Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)dan setelah itu uang diterima terdakwa , kemudian terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl atau pil sapi kepada saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL langsung pergi. Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polda DIY ( saksi Ardi Novianto dan saksi Prasetyansyah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira 13.00 WIB di rumah terdakwa Banyakan III RT 02/RW 00 Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti ;
Kemudian Tim Satresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL dirumah saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira 13.00 WIB di Mojosari RT 05 /RW 00 Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul ,Yogyakarta dilakukan geledah badan ditemukan barang berupa ;
Barang bukti tersebut merupakan sisa pembelian yang dilakukan saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL kepada terdakwa.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |