| Dakwaan |
Bahwa JOKO WINTOLO Als JOKER Bin SUMARYANTO, SUGIHARTO Als GARENG Bin SUGIONO dan Sdr. GOMBLOH (DPO) melakukan pencurian Pada hari Minggu Tanggal 16 Oktober 2022 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022, bertempat di Bulak Pacar Timbulharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya dii suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 wib anak Aurel sekira pukul 11.00 wib bersama saksi Yuda dan teman-temannya sedang kumpul didepan gudang yang berada di Bulak Pacar Timbulharjo Sewon Bantul dan saat itu anak Aurel membawa motor Honda CRF warna hitam Nopol: AB 2023 PG selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 wib datang beberapa orang yang tidak dikenal sebelumnya yaitu terdakwa Joko, terdakwa Sugiharto dan Sdr. Gomloh (DPO) lalu terdakwa Joko, terdakwa Sugiharto dan Sdr. Gombloh (DPO) menyuruh anak Aurel, dan teman-teman yang lain untuk bubar dai tempat tersebut selanjutnya anak Aurel beserta teman-temannya meninggalkan tempat tersebut dan masih tertinggal saksi Yuda dan motor milik anak Aurel yang sebelumnya terparkir tidak sempat dibawa pergi. Selanjutnya terdakwa Joko, terdakwa Sugiharto dan Sdr. Gombloh (DPO) bertanya kepada saksi Yuda siapa pemilik motor yang masih terparkir ditempat tersebut lalu saksi Yuda mengatakan motor tersebut milik anak Aurel dan para terdakwa meminta saksi Yuda untuk pergi mencari anak Aurel dan tidak lama saksi Yuda pergi akhirnya menemukan anak Aurel didepan Stadion Sulta Agung lalu saksi Yuda diajak anak Aurel untuk kerumahnya, selanjutnya para terdakwa yang masih berada di tempat tersebut mendekati motor milik anak Aurel dan ternyata motor tersebut dalam keadaan terkunci selanjutnya terdakwa Joko menghidupkan motor Honda Scoopy miliknya lalu terdakwa Sugiharto menaiki sepeda motor Honda CRF milik anak Aurel kemudian di Step menggunakan kaki terdakwa Joko agar Honda CRF nya dapat berjalan dan Sdr. Gomboh (DPO) mengikuti dari belakang selanjutnya saksi Yuda bersama dengan saksi Novandra kembali lagi tempat Bulak Pacar karena disuruh anak Aurel mengecek sepeda motor miliknya yang masih tertinggal dan saat tiba ditempat tersebut motor milik anak Aurel sudah tidak ada lagi ditempat. Atas kejadian tersebut anak Aurel melaporkan kejadian yang dialaminya kepada saksi Ahmad Wafiq selaku ayah dari anak Aurel kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh anak nya kepihak yang berwajib.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Wafiq menderita kerugian sebesar Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |